periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Kamis (5/2).
Secara rinci, sebagian dari jumlah uang tunai barang bukti itu berasal dari tersangka perkara ini, yaitu Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor alisas Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
“Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari MLY dan VNZ,” tutur Asep.
Selain itu, KPK juga mengamankan bukti penggunaan uang, seperti Rp300 juta oleh MLY untuk DP rumah, Rp180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Rp20 juta yang digunakan Venzo.
KPK juga menampilkan barang bukti yang diamankan tersebut dalam kegiatan konferensi pers. Uang-uang tersebut disimpan dalam dua kardus.
Adapun, dalam perkara restitusi pajak, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Mulyono, Dian Jaya, dan Venzo.
Diketahui, tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dikurangi koreksi fiskal, nilai restitusi pajak yang disetujui untuk dicairkan negara ke rekening perusahaan mencapai Rp48,3 miliar.
“Dalam pertemuan, MLY (Mulyono) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor alisas Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti) bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya 'uang apresiasi'," kata Asep.
Kesepakatan "uang apresiasi" tersebut dipatok sebesar Rp1,5 miliar.
“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai ‘uang apresiasi’ dengan adanya uang ‘sharing’ untuk VNZ. Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar,” jelas Asep.
Setelah dana restitusi resmi cair dari negara pada 22 Januari 2026, pihak swasta segera mencairkan uang komitmen suap tersebut dengan menggunakan modus invoice fiktif untuk mengeluarkan dana dari kas perusahaan.
Proses distribusi uang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di beberapa lokasi. Penyerahan uang terbesar terjadi di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.
Jatah untuk Mulyono menerima uang senilai Rp800 juta yang dibungkus di dalam sebuah kardus. Uang tersebut kemudian dibawa dan dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu gerai waralaba miliknya.
Jatah untuk Dian yang dijanjikan Rp200 juta. Namun, Venzo memotong 10% atau Rp20 juta sebagai "biaya sharing" sehingga DJD menerima bersih Rp180 juta.
Jatah untuk Venzo sendiri mengantongi sisa Rp500 juta dari uang apresiasi tersebut untuk dirinya sendiri.
Asep lebih lanjut menyampaikan, uang tersebut langsung digunakan para oknum untuk keperluan pribadi. Mulyono diduga menggunakan Rp300 juta untuk membayar uang muka (down payment atau DP) rumah.
Selain praktik suap restitusi ini, KPK juga mendalami temuan Mulyono diduga menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan saat masih aktif di otoritas pajak.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12A dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2026. Sementara itu, Benzo selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar