periskop.id – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono mengakui secara terbuka telah menerima suap terkait pengurusan restitusi pajak di wilayah kerjanya.
Meski demikian, pejabat pajak tersebut bersikukuh bahwa tindakannya tidak menyebabkan kerugian keuangan negara karena seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan.
“Saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” kata Mulyono saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2).
Tersangka kasus rasuah ini membela diri dengan dalih proses pekerjaannya telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP). Ia mengklaim tidak ada kerugian materiil yang dialami negara akibat keputusan administrasi yang dibuatnya.
“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa,” tegasnya.
Mulyono menyatakan kesiapannya untuk kooperatif menjalani seluruh tahapan hukum yang berlaku. Ia menyampaikan harapan pribadi untuk bisa memperbaiki diri di sisa hidupnya pasca terjerat kasus ini.
“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka utama. Selain Mulyono, lembaga antirasuah juga menjerat Dian Jaya Demega yang bertugas sebagai pemeriksa pajak atau fiskus di KPP Madya Banjarmasin.
Pihak swasta turut terseret dalam skandal perpajakan tersebut. Venasius Jenarus Genggor alias Venzo yang menjabat Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa pajak terkait adanya kelebihan bayar pajak oleh wajib pajak. Nilai lebih bayar yang tercatat dalam pemeriksaan tersebut mencapai angka fantastis sebesar Rp49,47 miliar.
Nilai tersebut kemudian mengalami penyesuaian setelah dikurangi koreksi fiskal. Negara akhirnya menyetujui pencairan dana restitusi ke rekening perusahaan sebesar Rp48,3 miliar yang kemudian menjadi bancakan suap.
Tinggalkan Komentar
Komentar