periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait perkara restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, pada Selasa (10/2). Penggeledahan ini merupakan rangkaian lanjutan penyidikan setelah menetapkan tiga tersangka.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, pada hari Selasa (10/2), penyidik melakukan penggeledahan di kantor KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB (Buana Karya Bhakti),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (11/2).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait restitusi pajak.

“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan restitusi atas lebih bayar PT BKB serta dokumen pengeluaran uang dari PT BKB,” ungkap Budi.

Selanjutnya, penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperdalam bukti dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka. Ia ditetapkan bersama Dian Jaya Demega (DJD), fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Diketahui, tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dikurangi koreksi fiskal, nilai restitusi pajak yang disetujui untuk dicairkan negara ke rekening perusahaan mencapai Rp48,3 miliar.