iklan periskop
Hukum

Upacara Pengambilan Sumpah Adies Kadir akan Dilakukan Beberapa Hari ke Depan

Presiden Prabowo Subianto meneken Keppres pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK menggantikan Arief Hidayat. Upacara pengambilan sumpah dijadwalkan berlangsung di Istana dalam 1...

6 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Susul Nasdem dan PAN, Golkar Nonaktifkan Adies Kadir
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden Indonesia Prasetyo Hadi mengumumkan, upacara pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) akan dijadwalkan digelar di Istana dalam waktu 1-2 hari ke depan.

Presiden Prabowo Subianto telah meneken keputusan presiden (keppres) terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK menggantikan Arief Hidayat.

“(Upacara pengambilan sumpah) direncanakan dalam waktu 1-2 hari ke depan ini. (Prosesi) mengucapkan sumpah (jabatan) di depan Presiden,” kata Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan RI, Rabu (4/2) malam.

Sebelumnya, MK secara resmi mengumumkan pemberhentian Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi. Pemberhentian ini dilakukan menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 9-P Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan petikan Keppres tersebut yang menegaskan masa pengabdian Arief Hidayat resmi berakhir pada awal Februari ini.

“Memberhentikan dengan hormat Profesor Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” kata Heru Setiawan, dalam membacakan membacakan petikan Keppres, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/2).

Dalam petikannya, disebutkan pemberhentian dan pengangkatan Hakim Konstitusi ini merupakan usulan yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan terbitnya Keppres 9-P Tahun 2026, ia resmi purnatugas dari lembaga pengawal konstitusi tersebut.

Diketahui, Arief Hidayat akan segera pensiun usai mengabdi selama 13 tahun sejak 2013 di MK. Ia akan digantikan oleh Adies Kadir sesuai hasil dari pembahasan calon Hakim Konstitusi pada MK RI Usulan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Senin (26/1).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai adies kadir, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Arief Hidayat dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.