periskop.id - Mantan Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan pesan mendalam kepada penerusnya, Adies Kadir, yang ditunjuk menggantikan dirinya. Arief mengingatkan peran seorang Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat berbeda dengan peran politikus di lembaga legislatif.

"Kalau di sana (DPR) pembuat undang-undang yang mengakomodasikan seluruh kepentingan masyarakat dan golongan, kalau sekarang di Mahkamah Konstitusi tugasnya berbeda: menjaga konstitusi dan ideologi negara. Jadi posisinya sudah harus berubah," kata Arief Hidayat, di Gedung MK, Rabu (4/2).

Arief mengakui Adies Kadir sebagai sosok politikus ulung yang memiliki kompetensi dan pengalaman tinggi. Namun, ia menegaskan pijakan seorang hakim adalah konstitusi sehingga jika ada undang-undang yang bertentangan dengan ideologi negara, hakim MK harus berdiri tegak untuk membatalkannya, tanpa melihat kepentingan politik.

“Kalau di lembaga pembentuk undang-undang mengakomodasikan seluruh kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat, tapi kalau hakim konstitusi menjaga jangan sampai pembuatan undang-undang itu bertentangan dengan konstitusi atau bertentangan dengan ideologi negara. Jadi posisinya sudah harus berubah. Tapi dengan dasar kompetensi dan pengalaman selama ini saya kira itu bisa kita harapkan dengan baik,” jelas dia.

Saat ditanya mengenai proses penetapan Adies Kadir yang dianggap sebagian pihak terlalu cepat, Arief enggan berkomentar banyak. Namun, ia meyakini sistem di MK sudah sangat mapan untuk menerima anggota baru.

"Sistem di MK adalah sistem yang sangat terbuka, transparan, dan akuntabel. Orang yang berasal dari luar kemudian masuk ke MK, dia akan terbawa pada sistem yang sudah dibangun. Karena kita bersifat kolektif-kolegial, tidak bisa bertindak sendiri-sendiri," jelasnya.

Lebih lanjut, Arief menekankan, setiap Hakim Konstitusi diikat oleh kode etik dan tanggung jawab moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ia mengingatkan irah-irahnya putusan pengadilan di Indonesia yang selalu menyertakan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

"Kita tidak sekuler, tapi harus kita pertanggungjawabkan kepada Tuhan. Dalam menjalankan tugas menjaga konstitusi, harus disinari oleh sinar Ketuhanan Yang Maha Esa," tegas Arief.

Diketahui, Arief resmi pensiun sebagai hakim konstitusi di MK usai menjabat selama 13 tahun. Pemberhentian ini dilakukan menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 9-P Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia mulai berhenti terhitung pada 3 Februari 2026.