periskop.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi mulai memeriksa laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan ketidakabsahan pengangkatan Hakim Konstitusi usulan DPR RI, Adies Kadir. Sidang perdana tersebut mengagendakan pendengaran keterangan dari para pelapor yang terdiri atas puluhan guru besar dan praktisi hukum.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengonfirmasi, majelis telah selesai melakukan sidang pemeriksaan awal untuk mendalami substansi laporan tersebut.

“Baru tadi kami selesai sidang untuk memeriksa kasusnya atau laporannya,” kata Palguna di Jakarta, Kamis (12/2).

Palguna menjelaskan, setelah mendengarkan keterangan pelapor, MKMK memberikan kesempatan bagi pihak pelapor untuk menyempurnakan berkas laporannya. Perbaikan tersebut ditunggu paling lambat hingga pekan depan.

“Kami juga telah memberikan batas waktu kepada para pelapor untuk melakukan perbaikan dalam laporannya. Tentu perbaikannya bersifat teknis dan itu paling lambat sudah harus kami terima pada tanggal 18 Februari yang akan datang,” jelas Palguna.

Majelis yang beranggotakan tiga orang tersebut akan melakukan rapat internal untuk menentukan kelanjutan perkara ini. Palguna menegaskan pihaknya belum bisa mengomentari substansi laporan demi menjaga independensi proses yang sedang berjalan.

Laporan ini dilayangkan oleh 21 tokoh yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) pada Jumat (6/2). Mereka menilai pencalonan Adies Kadir melanggar kode etik serta peraturan perundang-undangan. CALS mendorong MKMK agar tidak hanya mengadili perilaku hakim saat menjabat, tetapi juga mengawasi proses seseorang menjadi hakim demi menjaga martabat Mahkamah.

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai langkah CALS melaporkan Adies Kadir ke MKMK kurang tepat atau "salah kamar". Menurutnya, MKMK bertugas mengadili etik hakim yang bersifat post factum (setelah kejadian/saat menjabat), bukan pada proses pengangkatannya.

"Aspirasi tersebut suatu permintaan yang tidak didasarkan pada basis argumentasi hukum yang tepat dan relevan dengan konteks tersebut," tegas Rudianto di Jakarta, Kamis (12/2).

Ia menambahkan, keputusan presiden terkait pengangkatan Hakim MK berlaku asas presumption of legality atau praduga keabsahan dalam hukum administrasi negara hingga terbukti sebaliknya.