periskop.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan kronologi di balik terpilihnya Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan parlemen. Pemilihan tersebut dilakukan secara cepat dan terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan menyusul mundurnya calon sebelumnya, Innosentius Samsul, serta menjelang masa pensiun hakim konstitusi Arief Hidayat.

Habiburokhman menjelaskan, pada 21 Januari 2026, Innosentius Samsul memberitahu pimpinan Komisi III bahwa dirinya mendapatkan penugasan lain.

“Ia (Innosentius) mendapat penugasan lain dari pemerintah dan karenanya tidak dapat melanjutkan sebagai calon hakim konstitusi. Dengan demikian, Komisi III DPR RI harus segera mencari pengganti Saudara Innosentius Samsul,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Rabu (18/2).

Pencarian dilakukan segera karena hakim konstitusi Arief Hidayat akan pensiun pada 3 Februari 2026. Akibatnya, proses pemilihan harus selesai sebelum tanggal tersebut.

Atas persetujuan seluruh fraksi, Komisi III kemudian mengundang Adies Kadir untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada 26 Januari 2026.

Habiburokhman menegaskan, Adies telah memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU MK, termasuk latar belakang pendidikan Doktor (S3) hukum dan pengalaman sebagai advokat selama puluhan tahun.

"Saudara Adies Kadir diketahui sudah memenuhi syarat, antara lain berijazah Doktor (S3), berusia lebih dari 55 tahun, serta memiliki pengalaman kerja di bidang hukum sebagai advokat selama puluhan tahun dan anggota Komisi Hukum DPR RI selama belasan tahun," jelasnya.

Setelah proses penyampaian visi dan misi yang disiarkan secara terbuka oleh TV Parlemen, seluruh fraksi di Komisi III menyetujui nama Adies Kadir untuk diusulkan sebagai hakim konstitusi.

"Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui memilih Saudara Adies Kadir. Proses tersebut kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 27 Januari 2026," ungkap Habiburokhman.