periskop.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi, termasuk pengajuan Adies Kadir, merupakan bagian integral dari desain checks and balances kenegaraan. Ia menyatakan proses tersebut merupakan pelaksanaan mandat konstitusi yang tidak boleh dipandang sebagai suatu kejanggalan atau anomali.

"Kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi bukanlah anomali, melainkan bagian integral dari desain checks and balances," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Rabu (18/2).

Menurut Habiburokhman, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 telah mengatur secara tegas bahwa hakim konstitusi diajukan oleh tiga cabang kekuasaan, yaitu DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

Habiburokhman juga menyampaikan, keterlibatan DPR dalam pengajuan hakim konstitusi memiliki filosofi agar Mahkamah Konstitusi (MK) diisi oleh figur dengan latar belakang beragam. Hal ini mencakup keterwakilan dari unsur politik, eksekutif, hingga yudisial agar selaras dengan semangat pembentukan konstitusi.

Ia menilai, proses yang telah dijalankan parlemen terhadap Adies Kadir sudah mengikuti koridor hukum.

“Pelaksanaan kewenangan konstitusional DPR RI dalam memilih Saudara Adies Kadir dilakukan dengan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Habiburokhman juga menanggapi adanya pelaporan terkait keabsahan pengangkatan tersebut ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia berpendapat bahwa mekanisme politik dan pengajuan calon oleh lembaga tinggi negara bukan merupakan ranah pemeriksaan lembaga etik tersebut.

"Proses pemilihan dan pengajuan Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI tentu bukan merupakan objek dari tugas MKMK," ungkapnya.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK. Pengesahan Adies Kadir merupakan hasil pembahasan calon hakim konstitusi usulan DPR RI pada Senin (26/1). Ia menggantikan posisi Arief Hidayat yang telah pensiun setelah menjadi hakim MK selama 13 tahun.