periskop.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (5/3) resmi mengucapkan putusan atas tiga laporan dugaan pelanggaran etik yang menyoroti Hakim Konstitusi Adies Kadir. 

Sidang yang dijadwalkan pukul 11.30 WIB itu menjadi sorotan karena menyangkut isu konflik kepentingan dan integritas hakim konstitusi usulan DPR RI.

Ketiga laporan yang diputus bernomor registrasi 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. 

Menariknya, laporan pertama juga menyertakan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengungkap lebih jauh substansi keterangan Adies Kadir. 

“Kami tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal isi keterangan yang disampaikan,” ujarnya kepada Antara, Kamis (5/3).

Adies Kadir sebelumnya telah dimintai keterangan pada 19 Februari 2026, setelah MKMK mendengar penjelasan para pelapor pada sidang pemeriksaan pendahuluan 12 Februari. Salah satu laporan datang dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang terdiri atas 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum tata negara. 

Mereka menilai pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi menggantikan Arief Hidayat tidak pantas, sebab Komisi III DPR RI sebelumnya telah memilih Inosentius Samsul.

Selain itu, CALS menyoroti latar belakang Adies sebagai politisi aktif yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

“Dengan latar belakang politik, potensi konflik kepentingan sangat besar,” tulis CALS dalam laporannya.

Mereka mendesak MKMK untuk memberhentikan Adies dari jabatan hakim konstitusi.

Sejak 2023, MK telah beberapa kali diguncang isu etik, termasuk kasus yang melibatkan Anwar Usman terkait putusan batas usia calon presiden. 

Pengamat hukum menilai, pengawasan etik terhadap hakim konstitusi menjadi krusial karena lembaga ini memegang peran vital dalam menjaga demokrasi dan konstitusi negara.