periskop.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna memberikan pernyataan keras saat dicecar oleh anggota Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait proses pemeriksaan laporan terhadap Adies Kadir. Ia menegaskan tidak akan membuka substansi pemeriksaan kepada siapa pun demi menjaga independensi lembaga.

Ketua MKMK menekankan, permintaan untuk memaparkan detail proses yang sedang berjalan adalah hal yang mustahil dipenuhi. Bahkan, ia menyatakan kesiapannya untuk menanggalkan jabatan jika kerahasiaan tersebut dipaksa untuk dibuka.

"Tidak mungkin kami sampaikan, Pak. Itu adalah independensi kami. Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius," kata Palguna di Gedung DPR, Rabu (18/2).

Menurutnya, kerahasiaan proses adalah aspek paling krusial dalam lembaga yang ia pimpin. Bahkan, ia menyebut staf internal tidak mengetahui detail keputusan hingga benar-benar ditetapkan oleh tiga anggota Majelis Kehormatan.

"Termasuk sikap untuk memutuskan apakah ini akan dilanjutkan atau tidak. Ini masih dalam proses pemeriksaan pendahuluan, Pak," lanjut Palguna.

Meskipun mendapat tekanan, MKMK memastikan akan tetap menjalankan prosedur hukum yang berlaku. Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk dan memenuhi syarat secara formil wajib ditindaklanjuti tanpa memandang siapa pihak yang dilaporkan.

"Tetapi begitu ada laporan yang masuk, kami tidak mungkin menolaknya begitu laporan itu memenuhi syarat. Itu yang diperiksa dalam laporan pendahuluan. Kami belum memutuskan karena besok baru kami akan mendengarkan," jelasnya.

Ia juga menambahkan, proses ini dilakukan secara adil dengan memberikan ruang bagi pihak terlapor untuk memberikan penjelasan. Palguna juga menekankan posisi hukum Adies Kadir dalam perkara ini.

“Tapi kami harus diberikan kesempatan karena beliau, Pak Adies Kadir, dilaporkan oleh para pelapor ini," pungkasnya.

Diketahui, sebanyak 21 tokoh yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan hakim konstitusi Adies Kadir ke MKMK pada Jumat (6/2). Mereka menilai pencalonan Adies Kadir melanggar kode etik serta peraturan perundang-undangan. CALS mendorong MKMK agar tidak hanya mengadili perilaku hakim saat menjabat, tetapi juga mengawasi proses seseorang menjadi hakim demi menjaga martabat Mahkamah.