periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang melibatkan pucuk pimpinan pengadilan. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga memasang tarif miliaran rupiah sebagai “fee” untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan milik PT Karabha Digdaya (KD), badan usaha di bawah ekosistem Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Meskipun PT KD telah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi, proses eksekusi pengosongan lahan tidak kunjung terlaksana sejak Januari 2025.

“Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), meminta YOH (Yohansyah Maruanaya) selaku jurusita PN Depok bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok. YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar,” kata Asep di Gedung KPK, Jumat (6/2).

Fee tersebut diberikan oleh Eka dan Bambang kepada pihak PT KD melalui Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut.

Yohansyah dan Berliana bertemu di salah satu restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee untuk percepatan eksekusi.

“Dari hasil pertemuan tersebut, BER menyampaikan kepada saudara TRI (Trisnadi Yulrisman), Direktur Utama PT KD, adanya permintaan fee yang dimaksud,” jelas Asep.

Namun, pihak PT KD melalui Berliana menyatakan keberatan atas nilai Rp1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan fee percepatan eksekusi senilai Rp850 juta.

Kemudian, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Setelah itu, Yohansyah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Berliana kemudian memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.

“Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada bank,” tutur Asep.

Selain suap eksekusi lahan, KPK juga mengungkap temuan mengejutkan terkait Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Berdasarkan data dari PPATK, Bambang diduga menerima gratifikasi rutin di luar perkara sengketa lahan tersebut.

“Dalam pemeriksaan lanjutan, Tim KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa saudara BBG (Bambang) juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026,” ungkap Asep.

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka: I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.