periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap praktik kemahalan harga (mark-up) dalam proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/2), terungkap negara harus membayar harga dua kali lipat lebih mahal akibat lemahnya kontrol kementerian dan manipulasi data oleh pihak penyedia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menegaskan, kerugian negara timbul karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan kewajiban negosiasi harga. Akibatnya, pihak penyedia leluasa menetapkan harga tinggi.

“Ketiadaan data pembentukan harga ini, ditambah dengan tidak adanya negosiasi dari pihak kementerian sebagai pemilik proyek, mengakibatkan harga melonjak hingga di atas Rp6.000.000 per unit,” kata Roy Riadi di hadapan majelis hakim yang menghadirkan terdakwa Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih.

JPU juga menyoroti adanya hambatan transparansi pada pengadaan 2022. Hambatan itu muncul ketika pihak prinsipal enggan memberikan data pembentukan harga dengan dalih “rahasia perusahaan.”

Padahal, JPU menemukan dokumen perjanjian kerja sama, seperti pada prinsipal ZyrexIndo, yang menyatakan kerahasiaan tersebut gugur jika berhadapan dengan otoritas pemerintah atau hukum.

Klaim harga di e-katalog yang disebut sudah di bawah harga pasar juga dipatahkan dalam persidangan. Kesaksian dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyebutkan bahwa harga di katalog hanya didasarkan pada survei marketplace, bukan pembentukan harga yang transparan.

Berdasarkan fakta persidangan, terdapat indikasi kemahalan harga hingga dua kali lipat dari harga sewajarnya. Negara tercatat membayar Rp6.800.000 per unit untuk barang yang harga dasarnya ditentukan oleh LKPP sebesar Rp3.000.000.

“Ketidakteraturan harga ini tetap berlanjut karena proses pembentukan harganya masih didominasi oleh pihak penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP,” jelas Roy.

JPU menyimpulkan, kerugian negara yang masif ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pihak prinsipal dan kementerian yang lalai dalam mengontrol pengadaan komoditas digitalisasi pendidikan tersebut. Sampai saat ini, persidangan masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam ekosistem pengadaan barang secara elektronik ini.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ikut terseret. Ia didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun bersama terdakwa lainnya. Ia juga disebut bersama-sama dengan terdakwa lain memperkaya 25 pihak. Untuk dirinya sendiri, ia memperoleh kekayaan mencapai Rp809,5 miliar.