Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengusut lonjakan harta mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim senilai Rp4,87 triliun.
Kejagung menyatakan saat ini tengah mendalami kemungkinan pengembangan kasus korupsi proyek pengadaan Chromebook tersebut ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Nah, saat ini penyidik dan penuntut umum sedang mempelajari. Kita minta waktu ya. Itu memang sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Tapi nanti kita pelajari dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Kamis (2/7).
Kejagung juga memastikan seluruh harta kekayaan milik terpidana yang dinilai tidak wajar akan ditelusuri aliran serta asal-usulnya. Namun, Kejagung mengaku masih mempelajari hal tersebut.
"Ya, kalau instrumen TPPU tentunya akan diteruskan nanti ke sana juga (penelusuran harta). Tapi saat ini dipelajari dulu," tegas Anang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Kejagung mengusut lonjakan harta Nadiem senilai Rp4,87 triliun. Hakim menegaskan tindak lanjut penelusuran kenaikan harta dalam kasus korupsi Chromebook tersebut sebaiknya ditempuh melalui mekanisme TPPU.
"Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta yang tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," kata Hakim Anggota Eryusman, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Hakim Eryusman mengungkapkan, uang senilai Rp4,87 triliun tersebut didalilkan jaksa sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
Pembuktiannya diajukan jaksa menggunakan mekanisme pembalikan beban pembuktian mengacu pada Pasal 37 dan 37A UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Namun, majelis hakim berpandangan lain mengenai prosedur penindakan aset tersebut. Menurut Eryusman, langkah penelusuran harta itu seharusnya dibuka dalam perkara baru melalui penyidikan TPPU. Terlebih, tindak pidana asal, yakni Pasal 3 UU Tipikor, kini telah dinyatakan terbukti sah secara hukum dalam amar putusan kasus Nadiem.
Tinggalkan Komentar
Komentar