Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam vonis korupsi Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa perbedaan pendapat merupakan hak serta independensi yang melekat pada seorang hakim dan tidak dapat diintervensi.

"Silakan kita hormati hak tersebut. Hakim memiliki independensi yang tidak bisa dicampuri. Tapi empat majelis hakim lainnya menyatakan terbukti," kata Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jumat (3/7).

Meski suara majelis hakim tidak bulat karena adanya satu hakim yang meminta Nadiem dibebaskan, Kejagung kini fokus menentukan langkah hukum selanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun poin-poin keberatan atau tuntutan yang dinilai belum diakomodasi oleh majelis hakim dalam amar putusan sebelumnya.

"Yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang belum diakomodasi oleh majelis, salah satunya akan kami ajukan," ujarnya.

Anang mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial yang sedang dipertimbangkan untuk diajukan ke tahap hukum berikutnya adalah mengenai status penahanan terpidana.

"Termasuk nanti yang mungkin salah satunya berkaitan dengan penahanan," ungkap Anang.

Diketahui, putusan pidana 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tidak diambil secara bulat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Persidangan diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Anggota IV, Andi Saputra, yang menilai Nadiem tidak layak dihukum dan harus dibebaskan dari segala tuntutan.

"Menimbang bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim harus dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Kendati terdapat dissenting opinion dari Hakim Andi Saputra, vonis hukum terhadap Nadiem Makarim tetap sah dan berkekuatan hukum mengikuti suara mayoritas dari empat hakim anggota majelis lainnya yang menyatakan terdakwa bersalah.

Adapun empat hakim lainnya adalah Purwanto S Abdullah, Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.