Periskop.id – Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan tidak mengkhawatirkan rekomendasi majelis hakim yang meminta penegak hukum mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait lonjakan harta senilai Rp4,87 triliun. Kubu Nadiem meyakini seluruh proses transaksi telah berjalan sesuai aturan.
"Kami bersama pihak keluarga tidak mengkhawatirkan apa pun dalam proses ini karena kami berkeyakinan tidak ada kejahatan yang dilakukan oleh Nadiem Anwar Makarim. Kami yakin betul semua proses sudah dilakukan secara benar," kata kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf, di Gedung KY, Senin (6/7).
Menurut Ari, tindakan hakim tersebut dilandasi subjektivitas. Akibatnya, pihak keluarga tidak merasa khawatir terkait pengusutan tersebut.
“Sehingga apa pun upaya yang didasari oleh emosi maupun ambisi, kami tidak khawatirkan,” ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum Nadiem lainnya, Dodi Abdulkadir, menilai rekomendasi tersebut lahir dari ketidakprofesionalan majelis hakim dalam memahami duduk perkara. Menurut Dodi, hakim keliru berasumsi dengan mengaitkan transaksi internal korporasi sebagai kepentingan pribadi Nadiem.
Dodi menyampaikan, seluruh perputaran dana triliunan rupiah tersebut murni merupakan aktivitas bisnis korporasi sah, dipantau ketat, serta bersih dari catatan pelanggaran hukum formal.
"Padahal fakta sudah menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari transaksi korporasi, dan seluruhnya tercatat di dalam korporasi tersebut. Korporasi itu diperiksa oleh Otoritas Jasa Keuangan dan sampai saat ini tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal, baik terkait insider trading maupun transaksi semu," jelas Dodi.
Ia menambahkan, poin ketidakprofesionalan ini telah dimasukkan ke dalam berkas laporan resmi mereka ke Komisi Yudisial (KY). Pihaknya menilai hakim telah melampaui kompetensinya dalam memutus perkara yang berkaitan dengan sektor keuangan.
"Oleh karena itu, dalam laporan kami juga disampaikan adanya ketidakprofesionalan. Bahkan hakim sendiri mengakui bahwa ia tidak memahami hukum investasi," ungkap Dodi.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut lonjakan harta eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim senilai Rp4,87 triliun. Hakim meminta agar tindak lanjut penelusuran kenaikan harta dalam kasus korupsi Chromebook tersebut ditempuh melalui mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah tersebut mencuat setelah majelis hakim menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin memasukkan angka lonjakan harta itu sebagai pidana tambahan uang pengganti dalam putusan perkara korupsi yang sedang berjalan.
"Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta yang tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," kata Hakim Anggota Eryusman di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Tinggalkan Komentar
Komentar