iklan periskop
Hukum

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi dalam Korupsi DJKA

KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Menhub Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus korupsi DJKA Jawa Timur, namun hingga kini ia belum memenuhi panggilan. Kasus ini bermula dari OTT...

5 bulan yang lalu · 1 mnt baca
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi dalam Korupsi DJKA
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan perkara dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jumat (6/2).
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) pada Rabu (18/2). Pemeriksaan ini terkait kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.

“Benar, hari ini Rabu (18/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. BKS, Menteri Perhubungan RI periode 2019–2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Rabu (18/2).

Pemeriksaan Budi Karya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung KPK Merah Putih,” lanjut Budi.

Namun hingga saat ini, Budi Karya belum memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Diketahui, Budi terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus ini pada 26 Juli 2023.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Hingga 15 Desember 2025, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 20 tersangka. KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Perhubungan, dan Kemenhub dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.