periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tersangka tersebut adalah Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, yang ditahan setelah dijemput paksa oleh tim penyidik di kantor pusat otoritas kepabeanan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti terkait keterlibatan BBP dalam praktik korupsi periode 2024–2026.

"Penyidik menyimpulkan bahwa BBP secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan," kata Asep di Gedung KPK, Jumat (27/2).

Asep menyampaikan bahwa penangkapan Budiman dilakukan pada Kamis (26/2) sore di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur. Ia menegaskan keberhasilan penangkapan tersangka di markas Bea Cukai tidak terlepas dari koordinasi erat antara KPK dengan pihak internal Kementerian Keuangan.

“Dalam rangkaian penyidikan dan penangkapan BBP, KPK juga berkoordinasi dan mendapatkan dukungan penuh dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan serta satuan pengawas di lingkup DJBC,” jelasnya.

Usai menjalani pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, KPK memutuskan untuk langsung menahan Budiman di sel tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap Asep.

Dalam perkara ini, Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.

Kasus ini bermula dari kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan tersebut berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yaitu: Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray (BR).