iklan periskop
Hukum

Gus Alex Hadiri Pemeriksaan oleh KPK sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Gus Alex, staf khusus mantan Menag Yaqut, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.20 WIB dan masih dipe...

4 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Gus Alex, kuota haji, kpk, korupsi
Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji, di Gedung KPK, Senin (26/1/2026). Foto oleh Periskop/Rachel Farahdiba
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau akrab disapa Gus Alex, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/3). Gus Alex hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran tersangka tersebut sejak pagi.

“Saudara IAA pagi ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (17/3).

Budi menjelaskan, Gus Alex tiba pada pukul 08.20 WIB.

“Yang bersangkutan tiba sekitar pukul 08.20 WIB,” tambah Budi.

Hingga saat ini, Gus Alex masih berada di ruang pemeriksaan.

Gus Alex diketahui merupakan Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik memanggilnya untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK guna mendalami peran serta keterlibatannya dalam distribusi kuota haji.

Sebelumnya, KPK telah menahan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji sejak Kamis (12/3). Penahanan dilakukan setelah gugatan praperadilan Yaqut di PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka ditolak.

Dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, hanya Gus Alex yang belum ditahan. Mereka diumumkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.

Diketahui, pada 2024 Gus Alex memerintahkan M. Agus Syafi’ (MAS), Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, untuk mematok commitment fee sekurang-kurangnya US$2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah demi mendapatkan kuota tambahan haji khusus kategori T0 (langsung berangkat) atau TX (percepatan). Praktik ini ternyata sudah dimulai sejak 2023.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gus Alex, Korupsi kuota haji, dan kasus kuota haji dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.