periskop.id - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau akrab disapa Gus Alex, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/3). Gus Alex hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran tersangka tersebut sejak pagi.
“Saudara IAA pagi ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (17/3).
Budi menjelaskan, Gus Alex tiba pada pukul 08.20 WIB.
“Yang bersangkutan tiba sekitar pukul 08.20 WIB,” tambah Budi.
Hingga saat ini, Gus Alex masih berada di ruang pemeriksaan.
Gus Alex diketahui merupakan Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik memanggilnya untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK guna mendalami peran serta keterlibatannya dalam distribusi kuota haji.
Sebelumnya, KPK telah menahan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji sejak Kamis (12/3). Penahanan dilakukan setelah gugatan praperadilan Yaqut di PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka ditolak.
Dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, hanya Gus Alex yang belum ditahan. Mereka diumumkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
Diketahui, pada 2024 Gus Alex memerintahkan M. Agus Syafi’ (MAS), Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, untuk mematok commitment fee sekurang-kurangnya US$2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah demi mendapatkan kuota tambahan haji khusus kategori T0 (langsung berangkat) atau TX (percepatan). Praktik ini ternyata sudah dimulai sejak 2023.
Tinggalkan Komentar
Komentar