periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terkait pelaporan jajaran pimpinan hingga strukturalnya ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh kuasa hukum Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar. Pelaporan tersebut berkaitan dengan keputusan pengalihan status penahanan tersangka korupsi kuota haji, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihak lembaga menghormati langkah hukum yang diambil oleh masyarakat tersebut. Menurutnya, aduan ke Dewas adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi.
“KPK memandang pelaporan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas tersebut merupakan sesuatu yang sah-sah saja. Pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh peraturan perundangan,” kata Budi, kepada wartawan, Sabtu (28/3).
Budi menjelaskan partisipasi masyarakat melalui pelaporan merupakan salah satu representasi dari pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Hal ini bertujuan untuk memastikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga di internal komisi.
Terkait proses yang akan berjalan di Dewas, KPK menyatakan keyakinannya terkait laporan tersebut akan diperiksa dengan adil.
“Kami meyakini Dewan Pengawas akan melakukan assessment secara objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Proses tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan,” jelas Budi.
Meskipun dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan prosedur, KPK menegaskan kebijakan yang diambil dalam perkara Yaqut telah didasarkan pada aturan hukum. Lembaga antirasuah memastikan tidak ada prosedur yang dilangkahi dalam pengalihan status tahanan tersebut.
“KPK pastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, Aziz Yanuar resmi melaporkan jajaran pimpinan hingga struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewas, Jumat (27/3). Inti dari laporannya adalah mempersoalkan peristiwa pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Yaqut. Ia menilai ada beberapa nilai dasar yang diduga dilanggar oleh pihak komisioner KPK, mulai dari nilai keadilan, profesionalisme, transparansi, hingga etika pemerintahan.
Aziz menilai pemberian status tahanan rumah bagi tersangka kasus korupsi sebagai sebuah keganjilan. Ia pun mengkhawatirkan kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari tahanan KPK lainnya.
Dalam laporannya ke Dewas, Aziz menyasar jajaran luas di internal KPK meliputi Ketua KPK, empat orang Wakil Ketua KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, hingga Juru Bicara KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar