periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) menjadi cerminan pentingnya penerapan prinsip Business Judgement Rule (BJR) sejak tahap perencanaan. Penegasan ini muncul setelah ditemukan indikasi penyimpangan tata kelola yang memicu kerugian negara dalam proyek tersebut.

Kasatgas JPU KPK, Zaenurofiq, menjelaskan bahwa penegak hukum harus membedakan antara kerugian bisnis murni dan kerugian akibat perbuatan melawan hukum. Menurutnya, dalam perkara LNG ini, dugaan perbuatan melawan hukum sudah terjadi sejak tahap awal.

Advertisement

“Bedakan kerugian bisnis dan kerugian karena melawan hukum. Di perkara LNG ini perlu digarisbawahi adanya dugaan perbuatan melawan hukum sejak perencanaan. Saat itu, infrastruktur penyimpanan gas belum siap. Selain itu, pengadaan ini dilakukan tanpa adanya pedoman pengadaan LNG serta tidak ada persetujuan komisaris dan kajian ekonomisnya,” kata Zaenurofiq di Gedung KPK, Sabtu (2/5).

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa HK dan YA diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian serta rekomendasi profesional dari dua konsultan, Wood Mackenzie dan McKinsey. Rekomendasi tersebut menekankan pentingnya peta jalur bisnis yang terintegrasi, termasuk kepastian pembeli (end-to-end) dan kesiapan kapasitas penampungan pada terminal penyimpanan.

Namun, dalam praktiknya, HK dan YA tidak sepenuhnya menjadikan rekomendasi tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan. Selain itu, dalam tuntutan JPU disebutkan bahwa pengadaan tersebut belum dilengkapi skema mitigasi risiko yang memadai, termasuk kontrak back-to-back, baik di dalam negeri maupun dengan pihak lain.

JPU KPK, Rio Frandy, menambahkan bahwa pengadaan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil, sehingga memicu keputusan bisnis yang bersifat spekulatif.

“Sehingga PT Pertamina melalui HK dan YA, yang terlanjur terikat perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan Corpus Christi, menjual LNG lewat mekanisme ekspor,” ungkap Rio.

Sementara itu, Plt. Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Arend Arthur Duma, menyebut prinsip BJR sebagai fondasi utama dalam konteks pencegahan korupsi di badan usaha.

“BJR sendiri sifatnya kumulatif. Direksi tidak boleh lalai, tidak boleh salah, harus berhati-hati, dan tidak ada konflik kepentingan (COI) dalam mengambil keputusan,” tegas Arend.

Arend juga menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan bahwa pada periode pengadaan tersebut, Indonesia sebenarnya tidak mengalami kekurangan pasokan LNG. Sebaliknya, ketersediaan gas domestik justru dalam kondisi surplus melalui produksi dalam negeri.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada aksi korporasi semata, melainkan pada tata kelola yang tidak dibangun secara utuh sejak awal,” kata Arend.

Ia menambahkan, dalam sektor strategis seperti energi, keputusan bisnis tidak hanya berbicara soal untung dan rugi korporasi, tetapi juga menyangkut kepentingan publik dan keberlanjutan keuangan negara. Akibatnya, setiap kebijakan harus dibangun atas dasar kebutuhan nyata, bukan asumsi yang belum memiliki kepastian implementasi.

“Sehingga penegak hukum akan menguji apakah tindakan sudah sesuai dengan prinsip BJR dan regulasi. Ketika berpotensi menyimpang, maka akan dilihat oleh penegak hukum,” pungkasnya.