periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru berinisial MJE dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan MJE merupakan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU). Penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi,” kata Anang di Jakarta, Kamis (14/5).

Anang mengungkapkan, MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan tim penyidik tanpa alasan sah.

Lebih lanjut, MJE selaku pemilik PT CBU diduga bekerja sama dengan tersangka Samin Tan (ST), pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT. Keduanya diduga menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak benar untuk memperoleh surat persetujuan berlayar.

Berbekal dokumen tersebut, ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal dari pertambangan PT AKT. Padahal, izin perusahaan itu telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, MJE disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ia juga dijerat subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai tindak lanjut, Kejagung langsung melakukan penahanan.

“Tersangka MJE ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Anang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan ST selaku beneficial owner PT AKT sebagai tersangka dalam kasus ini. ST melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Diketahui, PT AKT merupakan penambang batu bara berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang izinnya telah dicabut pada 2017. Namun, perusahaan itu masih beroperasi hingga 2025 secara ilegal.