periskop.id - BPA Fair 2026, gelaran lelang terbuka yang dihelat Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung pada 18-21 Mei 2026, mencatatkan tingkat keterjualan barang rampasan di atas 90%. Rekor itu menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah pelaksanaan lelang Kejaksaan, sekaligus membuktikan transparansi proses lelang eksekusi yang sebelumnya kerap dianggap tertutup.
Kepala BPA Kejagung Kuntadi mengungkapkan, antusias publik terhadap gelaran lelang terbuka itu jauh melampaui ekspektasi. Kehadiran masyarakat secara masif dinilai sekaligus menepis stigma negatif soal ketertutupan proses lelang eksekusi pabean yang selama ini melekat.
"Tingginya animo masyarakat yang mengikuti kegiatan pelelangan, termasuk juga tingkat keterjualan barang yang kami jual mencapai lebih dari 90%, ini tentunya menjadi angka yang tertinggi selama pelaksanaan pelelangan yang selama ini kita laksanakan," tutur Kuntadi dalam acara penyerahan dana pemulihan aset, Senin (15/6).
Dari 308 item barang rampasan yang ditawarkan dalam BPA Fair 2026, sebanyak 300 item sempat dinyatakan terjual dengan nilai Rp997,73 miliar. Namun, tiga pemenang lelang tercatat tidak melunasi pembayaran hingga tenggat waktu yang ditetapkan, sehingga jumlah barang yang sah terjual dikoreksi menjadi 291 item.
Nilai realisasi bersih dari koreksi tersebut tercatat sebesar Rp997.315.904.000. Setelah dikurangi porsi pengembalian, dana yang diserahkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp978.191.839.000.
Di luar pos PNBP, Kejagung juga menyisihkan uang rampasan senilai Rp19.124.065.000 untuk didistribusikan kepada para korban kejahatan yang memenangkan gugatan perdata di pengadilan.
BPA Kejagung turut melaporkan keberhasilan pelacakan aset buronan kakap Edi Tansil. Uang sitaan tunai dari penelusuran tersebut menyumbang Rp51.682.537.000 ke rekening negara.
Sejumlah aset properti milik Edi Tansil juga ikut disita dalam operasi pemulihan ini. Aset itu mencakup sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat unit villa di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor; sebidang tanah seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik aktif milik PT Rimba Subur Sejahtera di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor; serta 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang.
Seluruh hasil pemulihan aset dari berbagai klaster itu kemudian diserahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin. Total dana yang berpindah tangan mencapai Rp1,22 triliun.
ST Burhanuddin menegaskan, penyerahan serentak itu sengaja dirancang untuk menjawab pertanyaan publik soal akuntabilitas pengelolaan barang rampasan perkara korupsi maupun tindak pidana lainnya.
"Ini adalah jawaban kepada masyarakat. Saya mencobanya, kita penyerahan kepada Pak Menteri ini sekaligus, ini dalam rangka menjawab masyarakat juga," pungkas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya, Senin (15/6).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar