Periskop.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk ikut lelang online 90 unit Apartemen South Hills, aset rampasan terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro. Proses lelang berlangsung lewat skema e-Auction open bidding pada Rabu (29/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memaparkan mekanisme yang harus dilalui calon peserta sebelum bisa memasukkan penawaran. Ia menyebutkan, seluruh proses penawaran dilakukan secara tertulis lewat surat elektronik tanpa kehadiran fisik peserta.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (14/7).

Sebelum tahap penawaran dibuka, calon peserta wajib mengikuti sosialisasi lewat Zoom Meeting yang digelar dua kali, yakni pada 17 dan 24 Juli. Sesi ini jadi ruang bagi BPA Kejaksaan untuk menjelaskan mekanisme teknis e-Auction kepada publik.

Setelah sosialisasi, calon peserta juga diberi kesempatan aanwijzing atau peninjauan langsung ke unit apartemen. Jadwalnya berlangsung pada 20 hingga 22 Juli, mulai pukul 10.00 sampai 14.00 WIB.

Apartemen yang dilelang berlokasi di Jalan Denpasar Raya, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Sementara pelaksanaan lelangnya sendiri bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Senen, Jakarta Pusat.

Anang mengingatkan, seluruh unit yang dilelang dijual sesuai kondisi apa adanya tanpa jaminan perbaikan dari penjual.

"Atas objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat, risiko, dan kekurangan fisik dan nonfisik," ujar Anang.

Total nilai limit dari 90 unit apartemen tersebut mencapai Rp219.779.226.669. Nilai ini menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang.

Aset yang dilelang merupakan barang rampasan hasil putusan terhadap Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya. Vonis mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020.

Putusan itu kemudian dikuatkan lewat Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.