periskop.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI sukses melampaui target pemulihan kerugian negara selama dua tahun masa operasionalnya. Lembaga ini dinilai konsisten memenuhi target yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Kepala BPA Kuntadi, instansinya dibebani target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,4 triliun pada tahun 2024. Pihaknya kemudian berhasil menarik Rp1,43 triliun untuk dikembalikan kepada negara.

"Tahun 2025 target kami adalah Rp2,4 triliun, yang berhasil dipulihkan, disetorkan ke kas negara sebesar Rp19.654.408.850.955,00," kata Kuntadi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6).

Mantan Dirdik Jampidsus tersebut menjelaskan, lonjakan capaian ini berasal dari kontribusi bidang Tindak Pidana Khusus. Sektor ini bergerak aktif menarik uang hasil kejahatan dari para koruptor.

Ia menambahkan, BPA mendapatkan target PNBP dari pemulihan aset kasus korupsi sebesar Rp3,2 triliun pada tahun 2026. Setoran ke kas negara tercatat sudah menyentuh Rp1,7 triliun per Juni 2026.

Dari total Rp1,7 triliun itu, ia merinci sekitar Rp20 miliar lebih merupakan pemulihan kerugian masyarakat dari kasus di luar pidana khusus.

Kuntadi memastikan target performa BPA pada tahun 2026 ini bakal terpenuhi secara optimal. Langkah tersebut disebut selaras dengan berbagai kebijakan baru untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan.

Hingga saat ini, lembaga tersebut dilaporkan telah mengelola total 27.753 aset di seluruh wilayah Indonesia. Operasional di lapangan dijalankan oleh kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi setempat.

"Sedangkan sebesar 1.376 aset atau senilai Rp2 triliun berada di bawah pengendalian penuh BPA," ungkapnya.

Demi mendongkrak efektivitas kerja, ia mengonfirmasi bahwa BPA telah mengoperasikan 64 unit rumah penyimpanan benda sitaan di 33 provinsi. Fasilitas ini melengkapi gudang barang bukti yang sudah ada di daerah.

Kuntadi memaparkan, pembentukan BPA pada awalnya bertujuan menyikapi perubahan paradigma penegakan hukum modern. Orientasi hukum saat ini tidak lagi sekadar menghukum pelaku, melainkan fokus memulihkan kerugian korban.

"Para korban kejahatan dalam hal ini tentunya bisa masyarakat dalam hal tindak pidana umum seperti penipuan, pemalsuan, dan sebagainya. Tapi juga dalam hal ini bisa negara dalam hak tindak pidana yang merugikan keuangan negara," tutup Kuntadi.