Periskop.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan bakal melelang 90 unit Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut merupakan aset rampasan dari terpidana korupsi Asabri dan Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, dengan nilai limit lelang mencapai Rp219.779.226.669.

Benny Tjokrosaputro dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang menyeret PT Asabri dan PT Jiwasraya. Vonis tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020.

Putusan itu kemudian dikuatkan lewat Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021. Mahkamah Agung RI turut memperkuat vonis lewat Putusan Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang menjadikan puluhan unit apartemen mewah tersebut sebagai barang rampasan negara.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memaparkan mekanisme lelang bakal dilakukan secara elektronik tanpa kehadiran fisik peserta.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id," kata Anang, Selasa (14/7/2026).

Anang menjelaskan, pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Senen, Jakarta Pusat.

Sebelum lelang digelar, BPA Kejaksaan lebih dulu menggelar sosialisasi lewat Zoom Meeting pada 17 dan 24 Juli 2026. Sosialisasi ini ditujukan bagi calon peserta yang berminat mengikuti proses pelelangan.

Calon peserta lelang juga diberi kesempatan meninjau langsung kondisi fisik apartemen, atau dikenal dengan istilah aanwijzing. Peninjauan ini berlangsung pada 20 hingga 22 Juli 2026, pukul 10.00 sampai 14.00 WIB.

Total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut tercatat sebesar Rp219.779.226.669. Nilai ini ditargetkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil pelelangan aset rampasan tersebut.

Calon peserta diimbau memahami betul kondisi apartemen sebelum mengajukan penawaran, mengingat objek dilelang tanpa jaminan perbaikan dari pihak penjual.

"Atas objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya dengan segala cacat, risiko, dan kekurangan fisik maupun nonfisik," ujar Anang.