periskop.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melacak dan menyita sejumlah aset properti berskala besar milik buronan kakap Edi Tansil yang tersebar di wilayah Jawa Barat dan Banten. Nilai fisik keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan keberhasilan itu pada Senin (15/6), bersamaan dengan penyerahan dana pemulihan aset senilai Rp1,22 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pengumuman ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban terbuka atas tata kelola barang rampasan perkara korupsi dan tindak pidana lainnya.

Advertisement

"Ini adalah jawaban kepada masyarakat. Kalau kemarin-kemarin kita laksanakan setelah mencicil lapor-lapor-lapor, tidak, kita kumpulkan bersama hari ini. Penyerahan kepada Pak Menteri ini sekaligus, ini dalam rangka menjawab masyarakat juga," kata ST Burhanuddin dalam sambutannya, Senin (15/6).

Dari penelusuran BPA, aset Edi Tansil yang berhasil disita terbagi dalam tiga klaster. Pertama, satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat unit bangunan vila yang berdiri di atasnya, berlokasi di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Klaster kedua berupa satu bidang tanah dengan luas total 26.403 meter persegi. Di atasnya berdiri pabrik aktif milik PT Rimba Subur Sejahtera, yang terletak di Telanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Klaster ketiga mencakup 18 bidang tanah kosong yang teridentifikasi berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten.

Di luar aset properti non-tunai tersebut, uang sitaan tunai dari klaster Edi Tansil juga turut disetor ke rekening negara. Nilainya tercatat sebesar Rp51,68 miliar.

Hasil pemulihan aset Edi Tansil merupakan bagian dari akumulasi dana jumbo yang diserahkan Kejagung ke Kemenkeu. Secara keseluruhan, dana yang diserahkan mencapai Rp1,22 triliun, termasuk pos pengembalian kepada korban kejahatan senilai Rp19,12 miliar yang memenangkan gugatan perdata di pengadilan.

Kontribusi terbesar dana itu bersumber dari gelaran BPA Fair 2026, sebuah pelelangan terbuka yang berlangsung pada 18 hingga 21 Mei 2026. Dari 308 item barang yang ditawarkan, 291 item dinyatakan sah terjual setelah tiga pemenang lelang dinyatakan wanprestasi. Realisasi nilainya tercatat Rp997,31 miliar, dengan Rp978,19 miliar di antaranya diserahkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala BPA Kuntadi menyebut angka keterjualan di BPA Fair 2026 memecahkan rekor tertinggi dalam sejarah lelang Kejaksaan. Animo masyarakat disebut jauh melampaui ekspektasi panitia.

"Tingginya animo masyarakat yang mengikuti kegiatan pelelangan terlihat dari tingkat keterjualan barang yang kami jual mencapai lebih dari 90%, dan ini tentunya menjadi angka yang tertinggi selama pelaksanaan pelelangan yang selama ini kita laksanakan," pungkas Kuntadi.