Periskop.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim angkat bicara mengenai jadwal sidang pembacaan vonis terhadap dirinya yang akan digelar pada Selasa, 30 Juni 2026 mendatang.
Nadiem secara tegas menyatakan dirinya tidak mengharapkan putusan ringan, melainkan bebas murni. Ia menekankan, selama proses persidangan, tidak ada satu pun dalil kesalahan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara hukum.
"Oh tidak, saya sangat berharap keputusannya adalah bebas. Saya bukan (berharap) ringan, karena tidak melakukan kesalahan apa pun yang terbukti. Jadi benar-benar harapannya ya bebas," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
Nadiem mengaku pasrah sekaligus menyerahkan nasib hukumnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Ya, keputusannya adalah Selasa depan ya, sekarang tinggal berdoa saja, di tangan Tuhan sekarang," ujar Nadiem.
Bagi Nadiem, putusan hakim pada akhir Juni nanti bukan sekadar penentu nasib pribadinya, melainkan momentum krusial yang akan menguji integritas penegakan hukum.
Ia pun berharap agar majelis hakim yang diketuai oleh Purwanto S. Abdullah menggunakan hati nurani.
"Hari itu (putusan hakim), sejarah akan mencatat ke mana arah negara kita. Dan saya harap, seperti yang saya sebutkan dalam duplik saya hari ini, bahwa para majelis hakim benar-benar mengikuti hati nurani mereka. Benar-benar berpikir sangat mendalam dan berdialog dengan Tuhan," tuturnya.
Nadiem juga memberikan pesan mendalam bagi para pengadil perkara. Ia meminta majelis hakim memiliki keberanian untuk mengambil keputusan yang berlandaskan kebenaran hakiki, melampaui sekadar ruang aman birokrasi.
"Apa perbedaan antara keputusan yang aman dan keputusan yang benar. Itu saja doa saya dan harapan saya," ungkap Nadiem.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjadwalkan pembacaan putusan akhir atau vonis terhadap Nadiem, pada Selasa, 30 Juni 2026.
Jadwal tersebut diumumkan langsung oleh Hakim Ketua, Purwanto S. Abdullah, dalam persidangan duplik.
"Seyogyanya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis (25/6). Tapi karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh waktu untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar