Periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjadwalkan pembacaan putusan akhir atau vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, pada Selasa, 30 Juni 2026.

Jadwal tersebut diumumkan langsung oleh Hakim Ketua, Purwanto S. Abdullah, dalam persidangan duplik.

"Seyogianya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis (25/6). Namun, mengingat kondisi kesehatan saya agak terganggu hari ini, kami membutuhkan waktu tambahan untuk menyusunnya. Jadi, tetap pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (23/6).

Purwanto menegaskan, seluruh proses formil persidangan, mulai dari pengajuan dalil hukum, pemeriksaan alat bukti, hingga penyampaian pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun nota pembelaan dari pihak terdakwa telah diakomodasi secara berimbang.

Kini, nasib hukum pendiri Gojek tersebut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

"Segala hal yang terjadi, baik dalil maupun pembuktian, serta pendapat-pendapat telah kita dengarkan bersama. Kini tibalah saatnya Majelis Hakim dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan, serta menyerahkan keadilan melalui pembacaan putusan," tutur Purwanto.

Hakim Ketua memberikan instruksi tegas kepada Nadiem selaku terdakwa untuk kembali hadir secara fisik di ruang sidang pada waktu pembacaan amar putusan.

"Ya, kepada terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," pungkas hakim sembari mengetuk palu sidang.

Adapun, Nadiem dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.