Periskop.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras klaim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengenai efisiensi anggaran dalam proyek Chromebook. Jaksa menilai, pengadaan perangkat bertaraf spesifikasi minimum tersebut justru memicu pembengkakan harga.
JPU Kejagung Corneles Geeb Paulus menyampaikan ketimpangan rincian dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) antara pengadaan Chromebook dan pengadaan laboratorium komputer (PC) konvensional. Artinya, laptop Chromebook dinilai jauh lebih mahal secara hitung-hitungan unit dan kualitas teknis.
"Terkait penghematan, apakah benar dia melakukan penghematan? Pengadaan Chromebook saat itu jumlahnya 15 unit. Dia membandingkan pengadaan 15 unit Chromebook seharga Rp100 juta per sekolah dengan pengadaan PC atau lab komputer seharga Rp140 juta dengan jumlah 22 unit. Ingat ya, ada perbedaan: Chromebook 15 unit, di lab PC 22 unit," kata Corneles, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selas (23/6).
Corneles merinci, jika diasumsikan harga rata-rata per unit sebesar Rp6 juta, maka pengadaan 15 unit Chromebook menyentuh angka hampir Rp100 juta.
Sementara itu, dengan harga satuan yang sama, pengadaan paket komputer bisa mendapatkan 22 unit PC sekaligus peladen (server) penunjang seharga Rp140 juta.
"Kemudian, dari segi spesifikasi, dalam kajian teknis disebutkan Chromebook itu spesifikasi minimum, sedangkan di pengadaan lab (komputer) spesifikasi maksimum. Dari situ saja sudah terlihat perbedaan jauhnya betapa sangat terjadi pembengkakan harga dan kemahalan dari situ,” ujar dia.
“Kita bisa bandingkan harganya kalau disamakan Rp6 juta, mana yang mahal? Dengan spesifikasi yang tinggi Rp6 juta dan dengan spesifikasi yang rendah Rp6 juta, mana yang lebih mahal? Bisa teman-teman analisa," lanjutnya.
Lebih jauh, jaksa Kejagung membongkar hal ersembunyi dari ekosistem Chromebook yang dibagikan ke sekolah-sekolah. Sistem operasi laptop tersebut terikat penuh dan mewajibkan pihak kementerian mengalokasikan anggaran ratusan miliar rupiah setiap tahunnya untuk menyewa ruang penyimpanan digital (Google Cloud) agar perangkat dapat beroperasi.
Proyek kelanjutan integrasi komputasi awan inilah yang disebut jaksa kini tengah masuk dalam radar penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setiap tahun kementerian itu untuk mengintegrasikan agar Chromebook ini dapat digunakan, mereka membutuhkan pengadaan yang baru lagi. Yang namanya pengadaan Google Cloud dengan anggaran ratusan miliar dari tahun ke tahun," ujar Corneles.
Jaksa menegaskan, klaim efisiensi yang Nadiem gugur lantaran tidak didukung alat bukti hukum dan kesaksian tertulis dari otoritas pengawas keuangan negara.
Corneles menyatakan, jika program digitalisasi pendidikan tersebut terbukti menghemat keuangan negara, lembaga pendamping seperti LKPP dan BPKP dipastikan hadir memberikan rekomendasi.
"Kalau ada penghematan, ada lembaga yang akan mendampingi kementerian. Seperti apa? LKPP. Dia mendampingi agar sampai pengadaan ini, Chromebook ini, jangan terjadi kemahalan atau pemborosan. Di fakta persidangan, tidak ada LKPP yang pernah menyampaikan itu. Kemudian BPKP, pendampingan atas pengadaan tidak pernah mereka hadirkan di persidangan," ungkapnya.
Adapun, Nadiem dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai yang sangat fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar