iklan periskop
Hukum

Korupsi Kukar, KPK Cecar Nabil Husein dan 11 Saksi Lainnya Soal Aliran Uang per Metrik Ton Batu Bara

KPK memeriksa Nabil Husein dan 11 saksi terkait dugaan gratifikasi batu bara di Kukar. Enam saksi mangkir, sementara penyidik menelusuri aliran uang produksi untuk tersangka Rita W...

1 bulan yang lalu · 2 mnt baca
KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK di Jakarta, Senin (22/12/2025). Foto oleh Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, bersama 11 saksi lainnya pada Selasa (23/6) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kalimantan Timur. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi gratifikasi dan aliran uang berdasarkan hasil produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan tersangka Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan kali ini difokuskan pada pengetahuan para saksi terkait teknis operasional bisnis pertambangan batu bara.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metrik ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri aliran uang dari penerimaan tersebut,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (23/6).

Budi menyebutkan, dari total 12 saksi yang dijadwalkan, hanya enam yang memenuhi panggilan penyidik.

Mereka yang hadir adalah Nabil Husein Said Amin Al Rasydi (Pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia) bersama ayahnya, H. Mohd Said Amin (wiraswasta).

Selain itu, empat saksi birokrat daerah juga hadir, yakni Sukotjo (Kepala BPKAD Kukar), H. Sunggono (Sekda Kukar), Aulia Wirahman (ASN BPKAD Kukar), dan Cici Andini Balfas (ASN Dinas ESDM Provinsi Kaltim).

Sementara itu, enam saksi lainnya dipastikan mangkir dari panggilan hari ini. KPK menegaskan akan melakukan konfirmasi ulang atas ketidakhadiran mereka.

Adapun saksi yang tidak hadir adalah:

  • Didi Marsono – Swasta (Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti)
  • Ibnu Adi – Swasta
  • Indah Nurgusrianty – Ibu Rumah Tangga (IRT)
  • Haryanto – Swasta
  • Nyarmiatik – Ibu Rumah Tangga (IRT)
  • Kusnadi – Swasta

Kasus ini bermula pada September 2017 saat KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka suap izin perkebunan sawit senilai Rp6 miliar dan gratifikasi, yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang pada Januari 2018. Dalam proses penyidikan, KPK menyita aset bernilai fantastis, termasuk 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, hingga 30 jam tangan mewah.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap dugaan penerimaan jutaan dolar Amerika Serikat oleh Rita terkait komisi pertambangan batu bara sebesar 5 dolar AS per metrik ton. Pada Februari 2026, kasus ini meluas dengan ditetapkannya tiga korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, sebagai tersangka korporasi dalam dugaan gratifikasi produksi batu bara tersebut.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kutai Kartanegara, dan Rita Widyasari dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.