Periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai nota duplik atau tanggapan terakhir yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim justru memperkuat substansi dakwaan jaksa. JPU menyebut Nadiem secara blak-blakan mengakui adanya tindakan penguncian merek Chromebook sejak awal proses pengadaan.

"Menariknya bagi kami adalah ternyata terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan. Apa yang diakui? Keputusan tanggal 6 untuk menggunakan Chromebook sebagai merek yang dilarang berdasarkan Perpres, diakui oleh dia," kata Jaksa Corneles Geeb Paulus di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (23/6).

Corneles mengungkapkan, dalam duplik, Nadiem menyatakan dirinya menyetujui draf dokumen administrasi pengadaan. Penyetujuan ini langsung mengarah pada penggunaan satu merek dagang tertentu, yaitu Chromebook.

Padahal, menurut aturan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, penguncian atau penyebutan merek secara sepihak dalam dokumen perencanaan umum dilarang keras. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga iklim kompetisi yang sehat.

"Kemudian secara lantang dia mengakui bahwa dia menyetujui draf dengan penggunaan merek Chromebook. Padahal seharusnya keputusan itu tidak boleh karena bertentangan dengan Perpres 16/2018," tegas Corneles.

Oleh karena itu, tim penuntut umum meyakini dalih kedaruratan atau efisiensi anggaran yang diajukan kubu Nadiem tidak dapat menghapus unsur perbuatan melawan hukum. Bagi jaksa, pengakuan kronologis dari Nadiem justru menjadi bukti yang menguntungkan dakwaan mereka.

"Sehingga, dakwaan kami sangat didukung oleh apa yang disampaikan oleh terdakwa. Adapun alasan terdakwa mengambil keputusan memilih Chromebook pada tanggal 6 Mei dalam DAK itu adalah atas dasar penghematan dan kebijakan," ungkap Corneles.

Diketahui, Nadiem menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik pada hari ini, Selasa (23/6). Nadiem bersama tim penasihat hukumnya menyampaikan tanggapan terakhir atas replik yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun, Nadiem dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.