Periskop.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluruskan narasi seputar nilai anggaran proyek pengadaan Chromebook yang didakwakan kepadanya. Nadiem menegaskan angka Rp9,9 triliun yang sering disebut di awal perkara telah mengaburkan fakta tata kelola anggaran sebenarnya.
Sambil menunjukkan visual data di ruang sidang, Nadiem merinci alokasi riil dari dana tersebut.
"Dari angka Rp9,9 triliun yang disebut di awal perkara, jika majelis melihat layar, hanya Rp6,7 triliun yang digunakan untuk membeli laptop Chromebook. Jadi, angka Rp9,9 itu bukan semuanya untuk Chromebook. Rp6,7 triliun digunakan untuk membeli laptop Chromebook, sisanya untuk proyektor, modem, Wi-Fi, dan lain-lain," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
Nadiem menyampaikan, dari total Rp6,7 triliun dana belanja laptop tersebut, porsi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemendikbudristek nilainya jauh lebih kecil, yakni Rp2,72 triliun untuk jangka waktu tiga tahun.
"Berarti per tahun anggaran yang dikeluarkan untuk Chromebook di bawah kementerian saya dengan APBN itu sekitar Rp800 sampai Rp900 miliar per tahun," tuturnya.
Nadiem membandingkan serapan dana Chromebook tersebut dengan total pagu anggaran tahunan Kemendikbudristek yang berkisar Rp80 triliun hingga Rp90 triliun. Secara persentase, pengadaan laptop tersebut tidak sampai satu persen dari keseluruhan anggaran kementerian.
"Kalau kita bandingkan dengan anggaran kementerian, di mana per tahunnya sekitar Rp80–90 triliun, anggaran untuk Chromebook di bawah kementerian saya per tahun tidak sampai 1% dari anggaran," ucap mantan bos Gojek tersebut.
Meski porsinya terhitung kecil dibanding total anggaran institusi, Nadiem memastikan tetap berkomitmen menjaga akuntabilitas proses pengadaan. Ia mengklaim seluruh prosedur di lapangan telah melewati pengawasan berlapis dari berbagai lembaga penegak hukum dan otoritas pengawas keuangan negara.
"Kajian tim teknis disusun lengkap, Jamdatun memberikan pendampingan, KPPU dikonsultasikan, dan yang terpenting, BPKP mengaudit program ini sebanyak dua kali. Meskipun saya sebagai menteri tidak terlibat langsung dalam proses tersebut, saya menaruh keyakinan kepada seluruh tim yang menjunjung tinggi asas transparansi dan efisiensi. Inilah dasar kepercayaan saya yang besar kepada mereka," ungkap Nadiem.
Adapun, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar