periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

 

Pembantaran eks Menteri Agama ini diputuskan lantaran yang bersangkutan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penundaan penahanan sementara tersebut mulai berlaku setelah adanya rekomendasi dari tim dokter mengenai kondisi kesehatan Yaqut.

 

"Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," kata Budi, di Gedung KPK, Rabu (24/6).
 

Mengenai keluhan penyakitnya, Budi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan klinis, mantan Menteri Agama tersebut terindikasi mengalami gangguan kesehatan pada organ dalam.

 

"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," jelas Budi.

 

Langkah pemindahan penahanan dari rumah tahanan (rutan) ke fasilitas kesehatan ini diambil oleh KPK sebagai pemenuhan regulasi hukum acara pidana dan pemenuhan hak kemanusiaan bagi tahanan.

 

"Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," tutur Budi.

 

Meski tersangka dibantarkan, KPK memastikan penanganan perkara korupsi ini tidak akan mandek.

 

Tim penyidik akan tetap bekerja merampungkan berkas perkara sambil berkoordinasi dengan tim medis terkait pemulihan kondisi fisik Yaqut.

 

"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Budi.

 

Adapun, dalam korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas keempatnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.