periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dugaan gratifikasi terkait produksi pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

 

Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, salah satunya anggota Komisi III DPR sekaligus Presiden Borneo FC Nabil Husein, pada Selasa (23/6).

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan para saksi ini difokuskan untuk memetakan rantai aliran dana dari komisi produksi pertambangan batu bara dan menelisik aliran uang tersebut.
 

"Dugaan penerimaan berkaitan dengan pertambangan yang diproduksi, termasuk juga aliran uang dari penerimaan gratifikasi tersebut, apakah berhenti di tersangka RW atau kemudian mengalir lagi," kata Budi, di Gedung KPK, Rabu (24/6).
 

Budi menjelaskan, selain meminta keterangan dari pihak swasta, seperti Nabil Husein, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari jajaran birokrasi di tingkat pemerintah kabupaten maupun provinsi.

 

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menguji validitas data operasional tambang dengan kontribusi keuangan yang disetorkan ke kas negara.

 

"Didalami terkait mekanisme dan proses perizinan yang diberikan, termasuk juga pengelolaan dari batu bara tersebut. Kemudian soal PNBP-nya, apakah sudah sesuai dengan faktual produksi yang dilakukan oleh para pihak swasta," jelas dia.
 

Budi menegaskan akan terus mengejar aliran dana gratifikasi tersebut setelah diterima oleh tersangka utama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

 

"Ini yang kemudian terus dilacak, ditelusuri, pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga menerima aliran lanjutan dari penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka saudara RW," tutur Budi.

 

Penyidikan perkara korupsi ini dipastikan akan terus meluas, terutaama setelah KPK resmi mengembangkan kasus ini ke ranah korporasi. 

 

Keterangan dari saksi-saksi ini juga akan digunakan oleh tim penyidik untuk memilah berkas dan barang bukti yang berkaitan dengan para tersangka baru tersebut.

 

"Artinya, nanti kita akan melakukan klasterisasi barang bukti-barang bukti yang sudah disita, apakah berkaitan dengan tersangka RW atau berkaitan dengan ketiga korporasi yang baru ditetapkan dalam pengembangan penyidikan," ungkap Budi.

 

Budi menyebutkan, selain Nabil, ada total 11 saksi yang dijadwalkan dalam pemeriksaan kali ini. Namun, hanya ada enam memenuhi panggilan penyidik.
 

Mereka yang hadir adalah Nabil Husein Said Amin Al Rasydi bersama sang ayah H. Mohd Said Amin (Wiraswasta).
 

Selain itu, empat saksi lainnya dari birokrat daerah juga hadir, yakni Sukotjo (Kepala BPKAD Kab Kukar), H. Sunggono (Sekda Kab Kukar), Aulia Wirahman (ASN BPKAD Kab Kukar), dan Cici Andini Balfas (ASN Dinas ESDM Prov Kaltim).
 

Sementara itu, enam saksi lainnya dipastikan mangkir dari panggilan dalam pemeriksaan di KPPN Balikpapan adalah:

  1. Didi Marsono - Swasta (Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti)
  2. Ibnu Adi - Swasta
  3. Indah Nurgusrianty - Ibu Rumah Tangga (IRT)
  4. Haryanto - Swasta
  5. Nyarmiatik - Ibu Rumah Tangga (IRT)
  6. Kusnadi - Swasta

 

Adapun, kasus ini bermula pada September 2017 saat KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka suap izin perkebunan sawit senilai Rp6 miliar dan gratifikasi, yang kemudian berkembang menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang pada Januari 2018.

 

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita aset bernilai fantastis, termasuk 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, hingga 30 jam tangan mewah.

 

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap dugaan penerimaan jutaan dolar Amerika Serikat oleh Rita terkait komisi pertambangan batu bara sebesar 5 dolar AS per metrik ton.

 

Pada Februari 2026, kasus ini meluas dengan ditetapkannya tiga korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, sebagai tersangka korporasi dalam dugaan gratifikasi produksi batu bara tersebut.