Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief terkait inisiasi perubahan skema pembagian kuota haji tambahan. Pemeriksaan yang berlangsung dari pagi hingga siang Rabu (24/6) itu ditujukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, penyidik memfokuskan pertanyaan pada alasan di balik pemotongan sepihak jatah kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Kuota tersebut dibagi rata menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
"Dari keterangan ini tentunya kemudian mengonfirmasi bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92% untuk reguler, 8% untuk khusus, tapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50%:50%," kata Budi di Gedung KPK, Rabu (24/6).
Budi menerangkan, kesaksian Hilman sangat diperlukan untuk memetakan aktor-aktor yang menginisiasi perubahan komposisi kuota tersebut. Penyidik tengah menelusuri apakah kebijakan ini digerakkan internal Kementerian Agama atau melibatkan desakan dari pihak luar.
"Termasuk juga keterangan ini juga untuk mengkonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi dari pembagian kuota haji tambahan tersebut. Apakah hanya dari pihak-pihak Kemenag atau juga ada pihak-pihak dari asosiasi ataupun PIHK lain yang juga berinisiatif sehingga tambahan kuota haji sebanyak 20.000 itu dibagi 50%:50%," ujar Budi.
Langkah ini diambil guna memperkuat alat bukti dan melengkapi unsur pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi dasar utama konstruksi perkara yang diusut lembaga antirasuah tersebut.
Budi menegaskan, pihaknya belum mengambil langkah hukum baru soal dugaan aliran dana dalam bentuk mata uang asing seperti Riyal dan Dolar AS yang turut menyeret nama Hilman Latief. Tim penyidik saat ini masih fokus merampungkan penyidikan bagi para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Ya. Untuk pemeriksaan hari ini, kita memang masih fokus untuk melengkapi berkas perkara atas empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Sehingga berkas perkara ini bisa segera lengkap untuk kita lakukan tahap dua atau limpah ke penuntutan," ungkap Budi.
Hilman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji khusus. "Benar. Hari ini (Rabu 24/6), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," kata Budi.
Hilman memenuhi panggilan dan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pukul 09.30 sampai 16.30 WIB.
Dalam korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas keempat tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.
"Untuk pemeriksaan hari ini, kita memang masih fokus untuk melengkapi berkas perkara atas empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK," ungkap Budi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar