Periskop.id - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total Rp4,8 miliar terkait kasus tata kelola pertambangan nikel tahun 2013–2025. Jaksa Penuntut Umum menyebut suap tersebut diberikan agar Hery menyalahgunakan wewenang jabatannya.

Pemberian hadiah ini dinilai sengaja dilakukan untuk memengaruhi rekomendasi resmi yang dikeluarkan Ombudsman.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

Jaksa mengungkapkan, suap bertujuan agar Hery menetapkan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sebagai perbuatan maladministrasi. Kebijakan tersebut berupa nilai kewajiban pembayaran perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.

Selain itu, Hery diminta menggunakan jabatannya untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.

Total akumulasi suap dan rumah yang diterima Hery mencapai Rp4.850.000.000 (Rp4,8 miliar). Berikut rincian sumber dana yang diungkap jaksa dalam persidangan:

Rp675.000.000 dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang dan diberikan lewat Edi Sugandi.

Rp200.000.000 dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui Lukman Malanuang.

Satu unit rumah senilai Rp2.200.000.000 di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dari Agung Winarno.

Rp1.200.000.000 dari Agung Winarno (diberikan bertahap Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp200 juta).

Rp525.000.000 dari Agung Winarno.

Rp50.000.000 dari Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal, melalui Agung Winarno.

Jaksa menyatakan perbuatan Hery melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Perbuatannya juga dinilai bertentangan dengan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, dan Pasal 40 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman; serta Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.

Sebelum dakwaan dibacakan, Hery sempat meminta maaf atas perbuatannya.

"Saya mohon doa. Saya mohon maaf atas kesalahan yang diperbuat. Maka dari itu saya mohon doanya juga bila ada kebaikan-kebaikan yang pernah saya lakukan," kata Hery di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tata kelola niaga nikel yang merugikan negara, tak lama setelah dirinya dilantik kembali untuk periode 2026–2031.

Belum genap satu minggu, Hery Susanto tercatat diangkat oleh Presiden Prabowo sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 melalui Keppres Nomor 20 P Tahun 2026.