Periskop.id - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka menjelang sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya dalam kasus suap tata kelola niaga komoditas nikel.
Sebelum memasuki ruang sidang, Hery yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda meminta masyarakat untuk membukakan pintu maaf.
"Saya mohon doa. Saya mohon maaf atas kesalahan yang diperbuat. Maka dari itu saya mohon doa juga bila ada kebaikan-kebaikan yang pernah saya lakukan," kata Hery di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Hery juga menyinggung kembali perannya selama mengemban amanah di Ombudsman. Ia mengklaim bahwa selama memimpin, dirinya selalu mengedepankan kepentingan publik dalam memproses setiap laporan yang masuk.
"Karena bagaimanapun Ombudsman itu melayani pengaduan masyarakat. Semangat itu selalu saya gelorakan, bahwa pengaduan masyarakat harus kita layani," ujarnya.
Menutup pernyataannya sebelum dikawal petugas menuju kursi terdakwa, Hery kembali menegaskan penyesalannya. Ia berharap publik tidak melupakan kontribusi positif yang pernah ia berikan selama ini.
"Saya ucapkan sekali lagi mohon maaf bila ada kesalahan yang diperbuat. Dan saya mohon doa bila ada kebaikan yang juga pernah dilakukan. Terima kasih," ungkap Hery.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tata kelola niaga nikel yang merugikan negara, tak lama setelah dirinya dilantik kembali untuk periode 2026–2031. Hery diduga menerima uang dalam kasus itu saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Belum genap satu minggu, Hery Susanto tercatat diangkat oleh Presiden Prabowo sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 melalui Keppres Nomor 20 P Tahun 2026.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar