Periskop.id - Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan siasat komunikasi mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam memuluskan pengurusan rekomendasi sejumlah perusahaan pertambangan bermasalah.
Demi menyamarkan jejaknya, Hery menggunakan sederet nama samaran unik di aplikasi pesan singkat WhatsApp saat berkoordinasi dengan perantaranya.
"Terdakwa Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan. Ia menggunakan sejumlah nama samaran, yaitu Heri Hami, John Lennon 07, Tulkuyem, Komandante, Edi Adik Mas Heri Hami Cirebon, Septian Heri Hami Ponakan Supir 2021, serta Tulkuyem MM, dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam surat dakwaan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Jaksa menjelaskan, kontak dengan berbagai identitas samaran itu dibuat untuk mempermudah penerimaan uang dan barang dari korporasi pertambangan. Perusahaan-perusahaan yang menyetor dana tersebut diketahui sedang menghadapi kendala izin usaha operasi pertambangan, izin pemakaian kawasan hutan, hingga pelepasan kawasan hutan.
"Bahwa perbuatan terdakwa Hery Susanto yang telah menerima uang dari perusahaan-perusahaan dengan izin usaha operasi pertambangan maupun izin pemakaian kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan yang bermasalah, serta mengajukan laporan kepada Ombudsman RI terkait permohonan pengaktifan dan perpanjangan izin usaha pertambangan," ujar jaksa.
Para pengusaha itu kemudian sengaja melayangkan laporan ke Ombudsman RI dengan modus memohon pengaktifan kembali serta perpanjangan izin usaha pertambangan mereka.
“Didasari dan diketahui bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi," tegas jaksa.
Diketahui, Hery didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total Rp4,8 miliar terkait kasus tata kelola pertambangan nikel tahun 2013–2025.
Jaksa menyatakan perbuatan Hery melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar