Periskop.id – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, mengaku mengalami gangguan penglihatan serius akibat stroke mata.

Pengakuan tersebut disampaikan Hery saat Majelis Hakim melakukan pemeriksaan identitas dan menanyakan kesiapan kondisi fisik serta kesehatannya sebelum persidangan dakwaan dimulai.

“Bisa ya mengikuti persidangan hari ini?” tanya hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

"Insyaallah. Saya sudah satu tahun mengidap stroke mata. Jadi pandangan saya, orang kalau melihat normal, tapi sebenarnya tidak normal. Pandangan saya gelap karena faktor diabetes," jawab Hery Susanto di hadapan Majelis Hakim.

Meski mengeluhkan pandangannya yang gelap, Hery menyatakan tetap bersedia dan sanggup mengikuti jalannya persidangan hari ini.

"Insyaallah bisa," tegas Hery saat ditanya kembali oleh hakim mengenai kesiapannya.

Mendengar penjelasan terdakwa, Ketua Majelis Hakim meminta Hery untuk tidak segan menyampaikan keluhan kepada pihak pengadilan di tengah jalannya sidang.

"Bisa, ya. Nanti kalau ada keluhan kesehatan, misalnya tidak sanggup lama duduk di situ, bisa disampaikan," tutur Hakim.

“Iya, Yang Mulia,” jawab Hery.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tata kelola niaga nikel yang merugikan negara, tak lama setelah dirinya dilantik kembali untuk periode 2026–2031. Hery diduga menerima uang dalam kasus itu saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Belum genap satu minggu, Hery Susanto tercatat diangkat oleh Presiden Prabowo sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 melalui Keppres Nomor 20 P Tahun 2026.