Periskop.id - Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia bersama tim penasihat hukumnya sepakat langsung melangkah ke agenda pembuktian perkara di persidangan.

"Terima kasih, Yang Mulia. Setelah kami konsultasi dengan prinsipal, dengan terdakwa, terhadap dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami sepakat untuk tidak melakukan perlawanan ataupun eksepsi, dan langsung masuk ke proses persidangan," kata Penasihat Hukum Hery Susanto, Alex Chandra, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

Usai persidangan, Alex Chandra membeberkan alasan strategis di balik keputusan kliennya yang enggan menyusun nota keberatan. Menurut Alex, materi eksepsi pada dasarnya hanya berfokus pada pemenuhan aspek formal dari surat dakwaan, bukan pokok perkara.

"Ya, kalau eksepsi kan kita ketahui hanya menyangkut bagaimana formil dakwaan. Apakah formil dakwaan itu terpenuhi secara utuh atau tidak," jelas Alex.

Alex menilai, menguji keabsahan formalitas dakwaan di awal persidangan tidak memberikan dampak signifikan terhadap substansi perkara pidana Hery. Eksepsi hanya akan memperpanjang durasi penanganan kasus.

Langkah terbaik saat ini, menurutnya, adalah langsung menguji seluruh pembuktian dari tim penuntut umum.

"Ya, menurut kami, formil dakwaan hanya untuk mengulur waktu saja. Tentunya terhadap pidana ini lebih kepada bagaimana pembuktian terhadap apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ungkap Alex.

Diketahui, Hery didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total Rp4,8 miliar terkait kasus tata kelola pertambangan nikel tahun 2013–2025.

Jaksa menyatakan perbuatan Hery melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.