Periskop.id – Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan secara rinci rangkaian lokasi dan siasat penyerahan uang yang dilakukan mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Untuk menyamarkan transaksi tersebut, para pelaku memanfaatkan berbagai tempat publik, mulai dari restoran di mal mewah, rumah makan, hingga area parkir terbuka.

Jaksa mengungkapkan alur penyerahan uang dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, awalnya diserahkan kepada konsultan Lukman Malanuang senilai Rp1,5 miliar. Penyerahan dilakukan melalui skema transfer bank dan penyerahan tunai di sejumlah tempat.

Pertama, penyerahan dilakukan pada tanggal 15 Mei 2025 senilai Rp283.500.000 melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Lukman Malanuang. Lalu, diikuti transfer kedua sebesar Rp191.000.000. Siasat transaksi kemudian beralih menggunakan uang tunai secara langsung di pusat perbelanjaan.

"Pada tanggal 11 September 2025 senilai Rp253.000.000 secara tunai di restoran Duck King di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Pada tanggal 14 Oktober 2025 senilai Rp150.000.000 secara tunai di restoran Duck King di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

Tidak berhenti di pusat perbelanjaan mewah, penyerahan uang dengan nominal yang jauh lebih besar bergeser ke area publik terbuka di wilayah Jakarta Timur. Jaksa menyampaikan, aliran dana tunai berlanjut di sebuah area parkir umum dan tempat makan di wilayah Jakarta Selatan.

"Pada tanggal 27 November 2025 senilai Rp500.000.000 secara tunai di parkiran Cibubur Junction. Pada bulan Desember 2025 senilai Rp122.500.000 secara tunai di rumah makan Soto Kudus, Tebet, Jakarta Selatan," tutur jaksa.

Berdasarkan konstruksi dakwaan, uang dari pihak korporasi tersebut tidak langsung masuk ke kantong Hery Susanto. Atas perintah Hery, Lukman Malanuang menyerahkan sebagian uang tersebut, yakni sebesar Rp875.000.000, secara bertahap kepada Edi Sugandi, adik kandung Hery.

Sementara itu, sisa uang sebesar Rp625.000.000 berada dalam penguasaan Lukman.

Adapun, proses estafet penyerahan uang dari Lukman kepada Edi Sugandi dimulai pada bulan Juni 2025 untuk tahap pertama sebesar Rp100.000.000 dan tahap kedua pada bulan Oktober 2025 sebesar Rp125.000.000.

Kedua transaksi awal tersebut bertempat di rumah Lukman Malanuang di Bukit Cimanggu City Blok G3 Nomor 8-9 RT 01 RW 11, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat. Setelah itu, lokasi penyerahan uang bergeser lagi ke wilayah ibu kota.

"Tahap ketiga pada bulan November 2025 sebesar Rp150.000.000 bertempat di halaman parkir kantor Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia di Jalan Juanda, Jakarta Pusat. Tahap keempat pada bulan November 2025 sebesar Rp500.000.000 bertempat di halaman parkir kantor Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia," tegas jaksa.

Rangkaian transaksi ini bermuara pada penyerahan akhir kepada sang komisioner di sebuah area komersial Jakarta Selatan. Jaksa menegaskan jalur terakhir uang suap tersebut akhirnya sampai langsung ke tangan pejabat Ombudsman.

"Bahwa keseluruhan jumlah uang yang diterima Edi Sugandi dari Lukman Malanuang atas perintah terdakwa Hery Susanto adalah sebesar Rp875.000.000 kemudian diberikan kepada terdakwa Hery Susanto di parkiran Plaza Festival, Jakarta," ungkap jaksa.

Jaksa menyatakan, Hery Susanto bersama adiknya, Edi Sugandi, mengetahui dan menyadari sepenuhnya bahwa seluruh penerimaan dana tersebut bertujuan untuk menggerakkan Hery agar menyalahgunakan kewenangannya.

Uang komisi itu diberikan agar Hery memanipulasi draf dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH.

Diketahui, Hery didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total Rp4,8 miliar terkait kasus tata kelola pertambangan nikel tahun 2013–2025.

Jaksa menyatakan perbuatan Hery melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.