Periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan riwayat kesepakatan gelap awal antara mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan pihak swasta dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa menyebut adanya dialog transaksional terkait komitmen uang demi memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.

Pertemuan itu bermula saat Lukman Malanuang, seorang konsultan pertambangan dan lingkungan hidup, menemui Hery Susanto selaku Anggota Ombudsman RI yang membidangi sektor pertambangan.

Lukman membawa Surat Laporan Pengaduan Nomor 071 tanggal 19 Februari 2025 mengenai permohonan penghitungan ulang kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan PT Tosida Indonesia (PT TI) kepada Dirjen Planologi.

Dalam pertemuan tersebut, Lukman menyampaikan permintaan Direktur PT TI, Laode Sinarwan Oda, agar Ombudsman mengeluarkan dokumen LHP yang menyatakan adanya maladministrasi oleh kementerian terkait penetapan nilai kewajiban pembayaran perusahaan. Di sinilah komitmen suap disepakati melalui dialog langsung.

"Dan dijawab oleh terdakwa Hery Susanto, ‘ini ada atensinya atau tidak?’ lalu dijawab oleh Lukman Malanuang, ‘PT TI akan menyediakan uang sekitar Rp700 juta untuk pengurusan tersebut’, kemudian terdakwa menjawab, ‘akan saya atensi’," kata jaksa saat membacakan petikan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

Kesepakatan tersebut langsung direspons cepat oleh sang komisioner. Jaksa mengungkapkan, keesokan harinya, tepat pada 20 Februari 2025, Hery Susanto menindaklanjuti berkas yang dibawa Lukman untuk melancarkan pengurusan perkara di internal lembaga.

Siasat ini terus bergulir hingga masuk ke ranah pengambil kebijakan tertinggi di lembaga pengawas pelayanan publik. Jaksa menjelaskan, proses pengondisian administrasi akhirnya berhasil menembus agenda rapat formal pimpinan Ombudsman.

"Bahwa pada tanggal 14 April 2025 diadakan rapat pleno pimpinan Ombudsman yang juga dihadiri oleh terdakwa. Hasil rapat pleno adalah laporan dari PT TI dengan nomor register 0276 diterima dan diserahkan kepada Keasistenan Utama Lima pada tanggal 15 April 2025 melalui sekretaris terdakwa," ungkap jaksa.

Diketahui, Hery didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total Rp4,8 miliar terkait kasus tata kelola pertambangan nikel tahun 2013–2025.

Jaksa menyatakan perbuatan Hery melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.