Periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono (MC), Kamis (25/6). Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Ma'ruf Cahyono telah memenuhi panggilan penyidik sejak pagi.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MC, mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," kata Budi di Gedung KPK, Kamis (25/6).
Budi menjelaskan, Ma’ruf bersikap kooperatif dengan menghadiri jadwal pemeriksaan yang telah dilayangkan tim penyidik sebelumnya. Begitu tiba di lokasi, ia langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua gedung tersebut.
"Yang bersangkutan sudah tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," jelas Budi.
KPK saat ini mengusut dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Dalam perkara tersebut, Ma’ruf Cahyono yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019–2021 telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejalan dengan pengembangan penyidikan, KPK terus memanggil dan memeriksa saksi dari berbagai latar belakang, baik aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Jenderal MPR maupun pihak swasta.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar