periskop.id – Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono (MC), menyelesaika pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).
Diperiksa intensif selama hampir 10 jam dari pukul 09.30 WIB hingga keluar pukul 19.56 WIB, Ma'ruf mengaku materi pemeriksaan baru menyentuh ranah tupoksi dan kebijakan.
"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi baru ditanya-tanya tentang tugas, ya heeh. Kan baru dari siang," kata Ma'ruf, usaj menjalani pemeriksaan di Gedung KPK,
Kamis (25/6).
Ma'ruf membantah diperiksa soal kebenaran adanya penerimaan uang ilegal senilai belasan miliar rupiah selama dirinya menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019–2021. Ia bersikeras, tim penyidik belum menanyakan persoalan dugaan aliran dana tersebut dan mengklaim telah membeberkan fakta yang ada.
"Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta. Ndak, saya udah jelaskan semua," tegas Ma'ruf.
Ma’ruf juga membantah ditanya oleh penyidik mengenai isu nilai gratifikasi yang diduga mencapai angka Rp17 miliar. Ia meluruskan
materi pertanyaan dari tim penyidik KPK belum sampai pada pembahasan nominal tersebut.
"Nggak, nggak nyampe kaya gitu tadi. Maksudnya gak nyampe pertanyaan kaya gitu. Oh tadi belum, belum sampe, belum sampai itu," tutur dia.
Ma'ruf menjelaskan, substansi pemeriksaan panjang hari ini lebih difokuskan pada fungsi manajerial serta aturan-aturan saat memimpin kesekretariatan lembaga tinggi negara tersebut.
"Iya tadi soal kebijakan-kebijakan aja, tugas-tugas ya, makasih ya," ucap Ma'ruf.
Terkait dengan kelanjutan proses hukumnya di KPK, Ma'ruf menyatakan belum menerima informasi mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan. Namun, ia menegaskan berkomitmen untuk selalu kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku di KPK.
"Belum, belum ada, saya nanti nunggu ngikutin aja, pokoknya kita patuh aja," ujat Ma’ruf.
Diketahui, pemeriksaan Ma’ruf kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi Ma'ruf Cahyono telah memenuhi panggilan penyidik sejak pagi hari.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MC, Mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," kata Budi, di Gedung KPK, Kamis (25/6).
Saat ini, KPK mengusut dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Dalam perkara tersebut, Ma’ruf Cahyono yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019–2021 telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejalan dengan pengembangan penyidikan, KPK terus memanggil dan memeriksa saksi dari berbagai latar belakang, baik aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Jenderal MPR maupun pihak swasta.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar