Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti krusial usai menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan pada Selasa (23/6). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan dokumen-dokumen yang mengindikasikan adanya manipulasi predikat audit keuangan daerah.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan dari temuan WDP (Wajar Dengan Pengecualian) menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), khususnya untuk Pemkab Muara Enim, serta dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (26/6).

Tidak hanya mengamankan dokumen manipulasi laporan di tingkat regional, tim penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya intervensi dari jajaran petinggi BPK di tingkat pusat. Intervensi ini dilakukan untuk mengubah hasil temuan.

“Selain itu, penyidik mendapatkan petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat dalam proses pengubahan temuan audit BPK Sumsel untuk Pemkab Muara Enim,” jelas Budi.

Seluruh barang bukti yang telah disita dari kantor perwakilan wilayah tersebut kini telah dibawa ke Gedung KPK. Tim penyidik akan langsung melakukan penelaahan mendalam guna menguji kesahihan dokumen dan membongkar peran para pihak terkait.

“Penyidik tentunya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini,” ungkap Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Mereka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan bupati, dan Cory Erin Hardi selaku pihak swasta.

Dalam perkara ini, Edison menerima jatah sebesar 5% dari total suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Nilai suap yang diberikan pihak swasta mencapai Rp500 juta. Adapun rincian nilai suap tersebut, yaitu 5% untuk bupati, 3% untuk kepala dinas, serta 1% untuk PPK dan bendahara.

Dalam lanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkup Pemkab Muara Enim, tim penindakan KPK mengembangkan penyidikan dan melakukan operasi senyap di lingkup BPK. Dari rangkaian tersebut, lima orang yang resmi menyandang status tersangka adalah Augusz Dewanggara atau Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN BPK), Bupati Edison, Cory Erin Hardi (swasta), dan Fika (swasta).