Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian di Bali yang diduga mengalir hingga ke tingkat pusat. KPK mengendus adanya mekanisme pendistribusian setoran dari biro jasa yang dibagikan secara berkala, baik mingguan maupun bulanan, kepada jajaran staf teknis hingga pejabat level atas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa informasi mengenai klasterisasi pembagian uang tersebut diperoleh dari keterangan dan data tim penyidik.
"Untuk alirannya ke mana, ini masih akan terus kami dalami. Ada dugaan, ada informasi dan keterangan yang kami dapatkan bahwa uang setoran dari para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan diberikan kepada pihak-pihak di level atas untuk jabatan-jabatan tertentu," kata Budi di Gedung KPK, Kamis (25/6).
"Ada juga yang dibagikan di level teknis atau staf. Ada yang dibagi mingguan, ada yang dibagi secara berkala," lanjutnya.
Budi menjelaskan, tim penyidik saat ini berfokus memetakan peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk melacak klaster pengiriman uang dari daerah ke instansi pusat.
"Nah, ini semuanya nanti akan kami dalami, peran penting dari masing-masing pihak seperti apa, termasuk dugaan aliran uang. Ini kan dari Bali, ke mana saja? Apakah hanya berhenti di Bali atau juga masuk ke pusat?" ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi memaparkan alasan pusaran kasus ini diyakini turut menyeret oknum di tingkat pusat. Hal tersebut berkaca pada rantai birokrasi pengurusan dokumen formal keimigrasian Warga Negara Asing (WNA) yang secara prosedural memang melibatkan otoritas di Jakarta.
"Karena memang ini menjadi materi penyidikan, ada beberapa proses pengurusan izin tinggal sementara maupun izin tinggal tetap, KITAS, KITAP, dan dokumen lainnya. Prosesnya tidak hanya berhenti di Kanim daerah, tapi juga berlanjut di pusat," jelasnya.
Kondisi tersebut memperkuat indikasi praktik pungutan liar tidak hanya terlokalisasi di satu wilayah kerja.
"Artinya uang klik itu tidak hanya di daerah, tapi juga ada di pusat. Modus dan mekanisme pendistribusian uang ini masih akan terus kami telusuri," ungkap Budi.
KPK membongkar nominal tarif dugaan pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal WNA di Kantor Imigrasi Bali. Biaya tersebut berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap dokumen. Dana ditarik dalam setiap proses pengajuan dokumen keimigrasian, seperti KITAS maupun KITAP.
Hal ini terungkap setelah KPK memeriksa enam saksi di Polresta Denpasar, Kamis (25/6). Mereka adalah:
I Gede Arya Wijaya – Direktur CV Visa Agung Bali
Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti – Staf Operasional CV Visa Agung Bali
Santika Dewi – Staf Keuangan CV Visa Agung Bali
Marcellena Nirmala Chrisna Moeri – Wiraswasta
Agnes Natalia Tanuwijaya – Wiraswasta
Audria Rama Dhani – Staf PT Bali Soft / Agen
Perkara ini menyeret eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang diduga meminta jatah pengurusan izin tinggal WNA secara berjenjang hingga ke tingkat staf.
Selain Silmy, KPK menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainnya yang diduga menerima Rp145,5 miliar. Mereka adalah:
Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025
Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal
Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025–2026
Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS
Gusti Bernardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar