Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan ketat terhadap kondisi kesehatan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut saat ini dibantarkan penahanannya untuk menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan YCQ di RS Polri Kramat Jati," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6).
Budi menegaskan, tim penyidik menaruh perhatian penuh pada proses pemulihan fisik Yaqut agar penanganan perkara tidak terhambat.
Ia menjelaskan, lembaga antirasuah mempercayakan sepenuhnya proses perawatan medis mantan pejabat negara tersebut kepada pihak rumah sakit. Penanganan optimal dari tim dokter diharapkan dapat mempercepat pemulihan klinis tersangka sehingga bisa segera kembali ke rutan.
"Kami yakin dokter dan tim medis akan bertindak cepat dan profesional, sehingga tersangka bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, KPK berharap pembantaran penahanan ini tidak berlangsung lama. Kelancaran pemulihan kesehatan Yaqut dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai target demi keadilan bersama.
"Semua pihak tentunya ingin proses hukum perkara ini berjalan efektif agar bisa segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak," ungkap Budi.
Diketahui, pembantaran Yaqut diputuskan lantaran ia harus menjalani perawatan medis di rumah sakit sejak Rabu (24/6).
Mengenai keluhan penyakitnya, Budi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan klinis, Yaqut terindikasi mengalami gangguan kesehatan pada organ dalam.
"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," jelas Budi di Gedung KPK, Rabu (24/6).
Adapun dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas keempatnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar