periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang notaris untuk menelusuri kepemilikan aset para tersangka. Langkah ini diambil guna mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Lembaga antirasuah tersebut menduga ada sejumlah aset yang sengaja disembunyikan atau dibeli menggunakan uang hasil pemerasan.
“Para saksi didalami terkait aset-aset yang diduga dalam penguasaan ataupun dibeli oleh para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (25/6).
Budi menjabarkan, para saksi yang memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan intensif tersebut berinisial TUT, RUD, dan DER.
Menurutnya, keterangan dari ketiga notaris ini sangat diperlukan untuk memetakan secara jelas aliran dana haram para tersangka.
Di sisi lain, terdapat tiga notaris lain berinisial BIM, KRF, dan SPN yang tercatat mangkir dari agenda pemeriksaan tersebut.
Ketiga notaris yang absen itu disebut tidak memenuhi panggilan yang telah dilayangkan oleh tim penyidik KPK tanpa memberikan konfirmasi.
Budi menegaskan bahwa tim penyidik akan terus melakukan pelacakan terhadap seluruh aset yang berkaitan dengan perkara ini.
Kasus korupsi di kementerian ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar secara senyap oleh tim penindak KPK.
Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasus pemerasan ini dinilai mencederai tata kelola kepemerintahan dan merugikan dunia industri yang mengurus sertifikasi K3.
Hingga saat ini, lembaga penegak hukum tersebut masih terus mengumpulkan bukti penguat demi melengkapi berkas perkara seluruh tersangka.
Langkah penelusuran aset dinilai efektif untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery.
Upaya penyitaan barang-barang mewah dari kasus ini juga terus berjalan seiring dengan proses penyidikan yang makin mengerucut.
Barang sitaan dari perkara ini nantinya dipamerkan untuk kemudian dilelang secara terbuka pada momen Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Para tersangka dalam kasus tersebut meliputi:
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
Setelah itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar