Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono (MC), pada Kamis (25/6) di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini mencakup penelusuran dugaan aliran dana ilegal.
"Terkait dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kamis (25/6).
Budi membenarkan bahwa kedatangan mantan pejabat tinggi MPR RI tersebut memang dijadwalkan khusus untuk diperiksa dalam status hukumnya yang baru. Penyidik kini fokus mencocokkan dokumen pengadaan dengan transaksi keuangan terlarang.
"Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap MC terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR RI. Ini berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang dan jasa di Setjen MPR RI, dan MC telah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, pemeriksaan hari ini dilakukan dalam kapasitas saudara MC sebagai tersangka," jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa keterangan Ma'ruf sangat diperlukan untuk melengkapi konstruksi perkara. Semua temuan awal dari pemeriksaan saksi maupun penggeledahan sebelumnya kini mulai dikonfrontasikan langsung kepada pihak tersangka.
"Hal ini berkaitan dengan bukti-bukti yang sudah didapatkan penyidik, untuk dikonfirmasi dan diperkuat lagi dengan bukti tambahan, termasuk mekanisme pengadaan barang dan jasa di MPR RI," ungkap Budi.
Ma'ruf diperiksa intensif selama hampir 10 jam, dari pukul 09.30 WIB hingga keluar pukul 19.56 WIB. Ia mengaku materi pemeriksaan baru menyentuh ranah tugas pokok dan kebijakan.
"Ya, baru ditanya identitas, kan baru pertama. Jadi baru ditanya-tanya soal tugas. Kan baru dari siang," kata Ma'ruf usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (25/6).
Ma'ruf membantah diperiksa terkait dugaan penerimaan uang ilegal senilai belasan miliar rupiah selama dirinya menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019–2021. Ia bersikeras bahwa tim penyidik belum menanyakan persoalan dugaan aliran dana tersebut dan mengklaim telah membeberkan fakta yang ada.
"Ya, baru ditanya saja. Kita menjelaskan sesuai fakta. Tidak, saya sudah jelaskan semua," tegas Ma'ruf.
Saat ini, KPK mengusut dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Dalam perkara tersebut, Ma’ruf Cahyono yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019–2021 telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejalan dengan pengembangan penyidikan, KPK terus memanggil dan memeriksa saksi dari berbagai latar belakang, baik aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Jenderal MPR maupun pihak swasta.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar