Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono (MC). Meskipun telah menjalani pemeriksaan perdana yang cukup intensif sebagai tersangka selama hampir 10 jam, Ma'ruf diperbolehkan pulang oleh tim penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses penahanan seorang tersangka memerlukan pertimbangan kematangan berkas perkara.

"Ya, tentunya memang masih dibutuhkan proses penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti tambahan," kata Budi di Gedung KPK, Kamis (25/6).

Langkah pengumpulan alat bukti baru ini terus dilakukan agar konstruksi hukum yang dibangun oleh tim penyidik tidak memiliki celah saat dilimpahkan ke persidangan.

Budi menegaskan, KPK ingin memastikan seluruh berkas perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI telah sempurna sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau pelimpahan ke penuntutan," ujar Budi.

Dengan belum dilakukannya penahanan, tersangka Ma'ruf yang keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 19.56 WIB setelah diperiksa sejak pukul 09.30 WIB diizinkan meninggalkan area Gedung KPK.

Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Ma'ruf menyatakan belum menerima informasi mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan. Namun, ia menegaskan komitmennya untuk selalu kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku di KPK.

"Belum, belum ada. Saya nanti menunggu, mengikuti saja. Pokoknya kita patuh," ungkap Ma’ruf.

Saat ini, KPK mengusut dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Dalam perkara tersebut, Ma’ruf Cahyono yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019–2021 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejalan dengan pengembangan penyidikan, KPK terus memanggil dan memeriksa saksi dari berbagai latar belakang, baik aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Jenderal MPR maupun pihak swasta.